Beranda Kutai Timur Camat dan Staf Administrasi Kecamatan di Kutim Diberi Bimtek Calon PPAT Sementara

Camat dan Staf Administrasi Kecamatan di Kutim Diberi Bimtek Calon PPAT Sementara

575 views
0

Buka : Seskab Rizali Hadi membuka acara bimtek yang melibatkan pihak Bagian Tata Pemerintahan dan BPN Kutim. Foto: Ist untuk Pro Kutim

SAMARINDA – Guna mempersiapkan kemampuan camat hingga staf kecamatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah bagi kecamatan yang belum cukup memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis Calon (PPAT) Sementara, untuk Camat dan Staf Administrasi Kecamatan se-Kutim. Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi mewakili Bupati Kutim tersebut berlangsung pada Selasa (25/10/2022) di Hotel Selyca Samarinda. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kutim Murad Abdullah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Trisno, serta perwakilan pihak Smart Academy.

Diterangkan Seskab Rizali Hadi, dilakukannya bimtek ini agar mempersiapkan kemampuan camat hingga staf kecamatan kedepannya. Khususnya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah bagi kecamatan yang belum cukup terdapat PPAT. Seperti di sebagian besar wilayah di Kutim.

Semangat : Nampak peserta yang terdiri dari camat dan staf administrasi kecamatan se-Kutim, penuh semangat ikuti bimtek. (Foto Ist untuk Pro Kutim)

“Kenapa Bimtek ini penting ? Agar memberikan pemahaman pada para calon PPAT Sementara, agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan undang-undang yang berlaku,” terang Seskab.

Lebih jauh disebutkan olehnya, para camat dan staf administrasi kecamatan sebagai calon PPAT Sementara harus memiliki tanggung jawab, jujur, tertib, cermat dan memiliki kesadaran. Untuk menjunjung tinggi kehormatan negara.

“Sebagai PPAT Sementara dalam menjalankan tugasnya harus dilakukan sumpah Jabatan terlebih dahulu, sebelum menjalankan tugasnya. (Prosesur) Ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) PP Nomer 37 Tahun 1998 tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” tukasnya. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini