Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK), saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Foto: Vian Pro Kutim
SANGATTA – Kemudahan dalam berinvestasi menjadi kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing usaha di Kutai Timur (Kutim). Namun, di balik segala kemudahan tersebut, tetap dibutuhkan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK), saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim di Q Hotel, Sangatta, Kamis (24/10/2024). Agus menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan berinvestasi dan ketaatan pada aturan yang ada.
“Penyederhanaan regulasi yang efisien, transparan, dan berkeadilan bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha serta memperkuat iklim investasi. Namun, jangan sampai kemudahan tersebut mengabaikan aturan yang bisa berdampak pada lingkungan sekitar,” ujar Agus tegas.

Agus yang familiar disapa AHK juga menambahkan bahwa forum FGD ini menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi mengenai cara menjaga keseimbangan antara pengembangan usaha dan kepatuhan pada regulasi.
“FGD ini adalah wadah yang penting untuk bertukar pikiran, mencari ide, dan menemukan solusi, sehingga setiap langkah dalam pendirian usaha tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah tata kelola perizinan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Potensi Besar Kutim dan Tantangan Ke Depan
Kutim, lanjut Agus, merupakan wilayah yang sangat menarik bagi para pelaku usaha. Potensinya yang besar menuntut kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam mengelola perizinan, sehingga mampu bersaing secara lokal dan nasional.

“Tantangan ke depan adalah bagaimana kita mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam hal pengelolaan perizinan. Dengan SDM yang kompetitif, kita bisa menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.
Agus berharap, melalui FGD ini, Kutim dapat semakin mengoptimalkan peluang investasi dengan tetap menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dia mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan ramah investasi, tetapi tetap teguh pada prinsip-prinsip governance yang baik.
Realisasi Investasi Kutim Tembus Rp 4,565 Triliun
Kepala DPMPTSP Kutim Darsafani, melaporkan bahwa hingga triwulan III tahun 2024, realisasi investasi di Kutim telah mencapai angka Rp 4,565 triliun, atau 37,33 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 12,23 triliun. Jika mengacu pada target renstra DPMPTSP sebesar Rp 9 triliun, capaian tersebut sudah mencapai 50,72 persen.
“Melalui FGD ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, baik dari sisi teknis maupun administratif, serta menemukan solusi atas tantangan yang mungkin muncul di lapangan,” kata Darsafani.

Peran Pemerintah Pusat dalam Pengawasan Berbasis Risiko
Kegiatan FGD ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Kementerian Investasi Wilayah II Rita, yang menyampaikan pentingnya pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjamin proses investasi yang lebih terukur dan akuntabel. Selain itu, hadir pula tim simulasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Koordinator Tenaga Ahli PT Surveyor Indonesia Yudi Prasetyo, yang memberikan materi mengenai implementasi pengawasan berbasis risiko di lapangan.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, FGD ini diharapkan dapat menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, serta pelaku usaha dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kutim. (kopi4)