Beranda Kutai Timur Soal Penjualan Gas LPG di Kutim, Disperindag Tunggu Regulasi Nasional

Soal Penjualan Gas LPG di Kutim, Disperindag Tunggu Regulasi Nasional

109 views
0

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani. Foto: istimewa

SANGATTA – Antrean panjang masyarakat untuk mendapatkan gas LPG di Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani, dalam wawancara pada Selasa (4/2/2025), mengungkapkan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di Kutim, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami sudah melaporkan hal ini kepada Bupati. Ini berkaitan dengan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang ingin memastikan masyarakat mendapatkan LPG dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun, ada kendala di lapangan. Masyarakat yang diarahkan untuk membeli di pangkalan sering kali mengalami kesulitan, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas padat,” ujar Nora.

Menurutnya, Pemkab Kutim telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi. Salah satu wacana yang sedang dipertimbangkan di tingkat nasional adalah mengubah warung pengecer menjadi pangkalan resmi LPG. Meski demikian, Disperindag Kutim tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerapkan kebijakan tersebut dan masih menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, Bupati Kutim telah menginstruksikan Disperindag untuk memantau setiap distribusi gas LPG. Mulai di tingkat agen maupun pangkalan, guna memastikan kelancaran pasokan.

Kondisi antrean LPG di berbagai daerah memang menjadi perhatian serius. Selain masalah distribusi, keberadaan pengecer yang menjual di atas harga HET juga menjadi tantangan tersendiri. Wacana peralihan pengecer menjadi pangkalan diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang agar masyarakat bisa mendapatkan LPG dengan harga yang sesuai ketentuan. Namun, hingga regulasi resmi diterbitkan, masyarakat masih harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan gas LPG bersubsidi.

Dinukil dari detik.com bahwa DPR RI dan Pemerintah Pusat sudah berkoordinasi terkait aspirasi publik soal gas LPG 3 kg. Hasilnya, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan Pemerintah kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini