SANGATTA — Khusus untuk ulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan untuk memberikan keseimbangan antara ibadah dan produktivitas kerja. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kinerja tanpa mengurangi pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor: B-000.8.6.1/7892/BUP tentang jam kerja pegawai ASN pasa bulan Ramadan di lingkungan Pemkab Kutim. Berdasarkan surat tersebut, jam kerja selama Ramadan dikurangi, menyesuaikan kebutuhan ibadah puasa.
Menurut edaran yang dikeluarkan, ASN yang bekerja dengan sistem lima hari kerja akan masuk pukul 08.00 WITA dan pulang lebih awal dibandingkan hari biasa. Tepatnya bisa pulang pada pukul 15.00 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WITA. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 WITA dengan waktu istirahat saat Salat Jumat. Sementara itu, bagi yang menerapkan enam hari kerja, durasi jam kerja juga disesuaikan agar tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja dalam seminggu.
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Namun, bagi instansi yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan pelayanan administrasi, satuan pendidikan formal dan non formal, pengaturan jam kerja tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional agar layanan publik tidak terganggu.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi ASN menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan. Dengan jam kerja yang lebih singkat, diharapkan produktivitas tetap terjaga, sementara kesejahteraan mental dan spiritual ASN juga diperhatikan.
“Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai. Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tulis Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dalam surat edaran tersebut. “Edaran ini berlaku selama bulan Ramadan setiap tahunnya sampai dengan adanya perubahan Peraturan tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat menjalani Ramadan dengan lebih seimbang, tetap profesional dalam bekerja, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (kopi3)