Kepala Kemenag Kutim Akhmad Berkati. Foto: istimewa
SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Ketetapan ini mencakup jumlah yang harus dibayarkan serta mekanisme penyaluran agar lebih tertib dan tepat sasaran. Besaran zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada ketentuan standar, yakni 2,5 kilogram beras per jiwa atau dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Kemenag Kutim Akhmad Berkati, menegaskan pentingnya membayar zakat fitrah lebih awal, setidaknya tiga hari sebelum 13 Syawal, guna memastikan distribusi kepada mustahik berjalan lancar.
“Kami mengimbau masyarakat membayar zakat dalam bentuk beras jika memungkinkan, sesuai dengan anjuran syariat. Selain itu, lebih baik zakat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terdaftar di Kemenag,” ujar Akhmad dalam wawancara pada Senin (3/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala yang memiliki izin dari BAZNAS dapat menjadi alternatif penyaluran yang aman dan terpercaya.
Dalam ketetapan yang telah disepakati, zakat fitrah dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga beras di pasaran, dengan rincian sebagai berikut,
Beras kualitas tinggi: Rp50.000 per jiwa
Beras kualitas menengah: Rp45.000 per jiwa
Beras kualitas standar: Rp40.000 per jiwa
Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Akhmad Berkati menegaskan bahwa besaran zakat dapat menyesuaikan dengan kondisi konsumsi individu. Jika seseorang terbiasa mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari nominal yang ditetapkan, maka zakat yang dibayarkan pun bisa disesuaikan.
Kemenag Kutim juga memberikan peringatan keras terhadap praktik pengumpulan zakat yang tidak sesuai aturan. BAZNAS dan LAZ dilarang meminta-minta zakat dengan cara membagikan amplop kepada masyarakat atau membuka gerai penerimaan zakat di trotoar serta jalan protokol.
Sebagai gantinya, pengumpulan zakat hanya diperbolehkan di minimarket atau toko yang telah mendapatkan izin kerja sama dengan pengelola zakat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari praktik pungutan liar.
“Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan lembaga zakat resmi lalu melakukan pungutan tidak sesuai aturan. Kami akan melakukan pengawasan ketat agar distribusi zakat berjalan transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.
Keputusan terkait kadar zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kabag Kesra Setkab Kutim, Disperindag, BAZNAS Kutim, LAZISMU, LAZ WIZ, LAZ BMH, LAZ DPU, LAZ SUARA (SINERGI), MUI Kutim, ormas Islam, serta pengurus/takmir masjid se-Kecamatan Sangatta Utara.
Rapat koordinasi tersebut digelar pada 26 Februari 2025 di Ruang VIP Lantai 1 Masjid Agung Al-Faruq Sangatta Utara, dengan tujuan memastikan besaran zakat dan fidyah yang ditetapkan mencerminkan harga pasar serta kebutuhan masyarakat.
Dengan ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih tertib dan terarah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. (*/kopi3)