Beranda Kutai Timur Marshmallow Menyesatkan, Disperindag Kutim Tarik 9 Produk Berlabel Halal yang Terbukti Mengandung...

Marshmallow Menyesatkan, Disperindag Kutim Tarik 9 Produk Berlabel Halal yang Terbukti Mengandung Babi

345 views
0

Foto: ist

SANGATTA — Razia serentak dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim), Selasa (13/5/2025). Sembilan produk makanan ringan jenis marshmallow ditarik dari toko-toko modern dan konvensional di berbagai kecamatan. Produk-produk tersebut terindikasi mengandung unsur babi meskipun mencantumkan label halal.

Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadani, memimpin operasi gabungan lintas instansi ini berdasarkan pendelegasian dari Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan perintah langsung Bupati Kutim melalui Surat Nomor B.500.2.3.6/12127/Bup tertanggal 9 Mei 2025.

“Kami hari ini bergerak di seluruh wilayah Kutim yang dibagi menjadi empat tim per zona. Umumnya produk tersebut sudah diretur, tapi di beberapa titik kami masih menemukannya dan langsung kami titipkan untuk ditarik dari peredaran,” ujar Nora saat diwawancarai di sela kegiatan razia.

Tim yang terdiri dari Disperindag, Polres Kutim, Bagian Perekonomian Setkab, Lembaga Perlindungan Konsumen, dan Satpol PP itu menyasar sejumlah toko retail modern, supermarket besar, hingga toko konvensional. Salah satu temuan terbesar ada di gerai Indomaret Bukit Pelangi, dengan 21 item marshmallow dari merek yang telah masuk dalam daftar hitam.

Isu utama yang menjadi perhatian bukan hanya karena kandungan babi pada produk, tetapi lebih pada penyesatan informasi lewat pencantuman label halal. Disperindag Kutim menegaskan bahwa bila produk tidak mencantumkan label halal, maka tidak serta-merta masuk kategori pelanggaran. Namun, jika label halal tertera padahal produk mengandung babi, hal ini dianggap menyesatkan konsumen, khususnya umat Muslim.

“Kalau tidak ada label halal, tidak ada larangan. Tapi karena ada label halal sementara kandungannya mengandung babi, ini bisa menyesatkan konsumen,” tegas Nora.

Langkah yang diambil masih bersifat persuasif. Produk ditarik dan diamankan dari peredaran tanpa penindakan hukum langsung. Disperindag juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang menemukan produk serupa di tempat-tempat yang belum terjangkau tim.

“Kalau ada masyarakat yang menemukan produk serupa di warung-warung yang belum kami datangi, mohon diinformasikan ke kami. Kami akan datang untuk menariknya,” ujarnya.

Di lapangan, tim gabungan menemui sejumlah kendala. Salah satu yang paling mencolok adalah kesamaan nama produk dengan item lain yang tidak tercantum dalam rilis resmi. Beberapa produk bermerek sama tapi memiliki gambar dan varian berbeda dari yang terlampir dalam surat edaran dari provinsi.

“Ada beberapa produk yang mereknya sama tapi tidak ada di daftar gambar. Kami tidak berani menarik karena tidak ingin keliru,” tambah Nora.

Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat serta media untuk membantu pengawasan. Ia berharap informasi dari konsumen dapat mempercepat proses pembersihan produk yang dinilai menyesatkan ini.

Berdasarkan rilis resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tanggal 21 April 2025, berikut adalah daftar sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi, namun tetap mencantumkan label halal:

  1. Corniche Fluffy Jelly – Produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Asal Filipina, berlabel halal.
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Produk China, berlabel halal.
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Asal China, dengan label halal.
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung) – Produk China, memiliki sertifikat halal.
  6. Hakiki Gelatin – Produk dengan sertifikat halal.
  7. Larbee–TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Produksi China, memiliki label halal.
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Produk China, tanpa sertifikat halal.
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – Produk China, tanpa sertifikat halal.

Disperindag Kutim menyatakan akan terus melakukan penelusuran lanjutan terhadap peredaran produk-produk ini, termasuk kemungkinan produk lain yang belum terdaftar namun memiliki indikasi serupa. Pelibatan masyarakat menjadi kunci dalam pengawasan lanjutan.

“Jadi mungkin melalui teman-teman media, kalau ada masyarakat secara proaktif menemukan itu, infokan ke kami. Kami akan datangi untuk kami sita. Keterlibatan masyarakat sangat penting,” pungkas Nora.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemkab Kutim dalam melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dari produk yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera di label. Kegiatan ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan produk konsumsi kini tidak bisa lagi hanya bergantung pada lembaga, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif warga.

Dengan operasi ini, Kutim mengirimkan pesan jelas bahwa produk bermasalah, apalagi yang menyesatkan konsumen, tak punya tempat di rak-rak penjualan. (*/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini