Jalannya kegiatan sosialisasi Posbakum dan Kadarkum dari Bagiah Hukum Setkab Kutim. Foto: Istimewa
SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan kegiatan bmbingan teknis (Bimtek) Optimalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Tata Kelola Desa di Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Kamis (18/9/2025).
Kepala Bagian Hukum yang juga selaku ketua panitia Januar Bayu Irawan Menyampaikan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk perangkat Desa dan BPD di wilayah kerja Kutim.
“Untuk regulasi atau produk hukum itu Selalu dinamis dimana harus selalu menyesuaikan keadaan diwilayah hukum tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Januar, perumusan dan penyusunan produk hukum harus benar-benar dipahami dan harus tepat sasaran sehingga dapat memperluas akses peradilan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Dari kegiatan ini Aparatur Desa serta BPD mendapat bekal untuk penyelesaian permasalahan hukum serta menerima bantuan hukum dan informasi terkait hukum yang berlaku” tegasnya.

Sosialisasi ini mendapat perhatian langsung dari Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi yang turut hadir dan membuka acara tersebut.
Rizali mengaskan, sosialisasi terkait hukum bagi pemerintah desa dan BPD ini penting mengingat rentannya tugas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa dan administrasi pertanahan.
“Pemerintah Kutim menyambut baik kegiatan ini, jadikan sebagai forum diskusi peserta dan narasumber sehingga bimtek ini menjadi solusi atas persoalan yg dihadapi pemerintahan desa.
Dan diharapkan ini menjadi titik awal semangat untuk menata desa yang lebih baik,” jelasnya.
Rizali juga mengapresiasi dan mendorong instrumen hukum yang dicanangkan oleh Bagian Hukum Kutim yakni Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
“Ya, kita harus bisa memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas SDM di bidang hukum, terutama dari jenjang pemerintahan di tingkat desa, Masyarakat dapat menerima layanan dan informasi hukum yang cepat, tepat, murah dan mudah diakses,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kaltim Ferry Gunawan menambahkan bahawa dalam Bimtek ini sangat perlu sehingga dapat mengupdate tata kelola pemerintahan desa yg kuat dalam hal hukum.
“Ini selaras dengan program pusat, dan mudahan Kutim dapat mempercepat layanan hukum seperti Posbakum dan Kadarkum karena nantinya dapat dirasakana langsung oleh masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya bahwa di Kaltim sudah ada 5 kabupaten/kota yang membentuk Posbakum dan Kadarkum.
“Di Kaltim itu ada Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Mahakam Ulu (Mahulu),” pungkasnya.(*/kopi13)
































