SANGATTA – Fenomena perkawinan anak masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Meski regulasi nasional telah mempertegas batas usia minimal perkawinan, praktik menikahkan anak di bawah umur belum sepenuhnya sirna. Pemerintah daerah kini memperkuat langkah edukasi hukum melalui konseling dispensasi kawin, agar masyarakat memahami bahwa mekanisme ini bukanlah celah, melainkan upaya perlindungan dalam situasi darurat.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, batas minimal usia perkawinan di Indonesia ditetapkan 19 tahun. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 7 ayat (2), yang menyebutkan bahwa permohonan dispensasi hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
“Jika ada permohonan nikah di bawah usia 19 tahun, KUA wajib menolak dengan menerbitkan formulir N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah, red). Selanjutnya, pemohon harus mengajukan permohonan ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam, dan pengadilan negeri bagi non-muslim. Hakimlah yang berwenang memutuskan apakah dispensasi dikabulkan atau ditolak,” ujar Pembimbing Teknis Urusan Agama Satker Bimas Islam Kemenag Kutim, Kholid Mawardi, usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Konseling Permohonan Dispensasi Kawin yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim di Hotel Victoria, Sangatta, Senin (29/9/2025).
Namun, Kholid mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang memilih jalur tidak resmi.

“Mereka sering memilih jalan pintas dengan menikah siri. Baru setelah memiliki anak dan membutuhkan legalitas, mereka mengajukan isbat nikah,” ungkapnya.
Kepala Dinas PPPA Kutim Idham Cholid, menilai kegiatan FGD ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi antara masyarakat dan aparatur pemerintah. Ia menegaskan bahwa dispensasi kawin bukanlah pintu keluar mudah bagi orang tua yang ingin menikahkan anaknya di usia dini.
“Kami ingin menekankan bahwa dispensasi kawin adalah mekanisme hukum dalam kondisi darurat, bukan jalan mudah untuk menikahkan anak di bawah umur. Perlindungan anak adalah prioritas, sebab masa depan mereka adalah masa depan bangsa,” tegas Idham.

Revisi Undang-Undang Perkawinan sendiri lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat perkawinan anak. Data UNICEF dan hasil kajian Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan Anak (Puskapa) menunjukkan Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan angka perkawinan anak tertinggi di dunia. Laporan UNICEF tahun 2023–2024 menyebut, satu dari sembilan perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum berumur 18 tahun. Kondisi ini diperparah oleh dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak anak putus sekolah dan memilih menikah muda.
Kholid menambahkan, Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Keputusan Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun hanya dapat dicatatkan setelah adanya penetapan dari pengadilan.
“Regulasi ini harus dipahami sebagai bentuk perlindungan anak dan masa depan bangsa, bukan sebaliknya,” pungkas Kholid. (kopi4/kopi3)

































