Beranda Kutai Timur Mudik Tenang Tanpa Was-was, Polres Kutim Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

Mudik Tenang Tanpa Was-was, Polres Kutim Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

136
0

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polres Kutim

SANGATTA – Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) menghadirkan solusi inovatif bagi warga yang berencana melakukan perjalanan mudik. Guna menjamin keamanan aset berharga masyarakat, Polres Kutim resmi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif kepolisian dalam menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengantisipasi kerawanan pencurian di rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Fasilitas penitipan ini tidak hanya terpusat di Markas Polres (Mapolres) Kutim di Sangatta, namun juga disiagakan di seluruh Polsek jajaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan bahwa inisiatif ini lahir dari pemahaman akan kekhawatiran masyarakat saat harus meninggalkan kendaraan di rumah tanpa pengawasan dalam waktu yang cukup lama.

“Kami menyadari banyak warga yang mudik dan merasa was-was meninggalkan kendaraan di rumah. Oleh karena itu, Polres Kutim beserta seluruh Polsek jajaran membuka kantor kami sebagai tempat penitipan. Layanan ini sepenuhnya gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas AKBP Fauzan Arianto, Jumat (19/12/2025) usai Apel Ops Lilin Mahakam 2025 kepada awak media.

Lebih lanjut, Kapolres menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan. Area parkir di lingkungan kantor kepolisian akan berada di bawah pengawasan ketat petugas piket selama 24 jam penuh. Dengan demikian, risiko kehilangan atau pengrusakan dapat diminimalisir secara maksimal.

Demi memudahkan masyarakat, Polres Kutim menerapkan prosedur penitipan yang sangat sederhana. Warga yang berminat cukup mendatangi kantor polisi terdekat—baik Polres maupun Polsek—dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Syaratnya cukup mudah, warga hanya perlu membawa fotokopi identitas diri (KTP) serta menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB kepada petugas jaga. Nantinya, petugas akan melakukan pencatatan dan memberikan tanda terima resmi kepada pemilik kendaraan,” jelas Kapolres.

AKBP Fauzan berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kutai Timur. Ia menekankan bahwa menitipkan kendaraan di kantor polisi jauh lebih aman dibandingkan membiarkannya terparkir di rumah yang kosong tanpa penjagaan.

“Kami ingin masyarakat dapat menjalani mudik dan liburan dengan hati yang tenang tanpa harus memikirkan keamanan aset yang ditinggalkan. Fokuslah pada momen berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya.

Layanan penitipan kendaraan ini mulai beroperasi secara efektif sejak Jumat hari ini dan akan terus dibuka hingga berakhirnya masa Operasi Lilin Mahakam 2025 setelah perayaan pergantian tahun mendatang.(*/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini