Teks foto: Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Noviari Noor, memimpin rapat Perjanjian Kerja Sama pembangunan jaringan listrik dan jalan. (Vian Pro Kutim)
SANGATTA – Komitmen pemerintah daerah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga yang bermukim di sekitar kawasan konservasi kembali diuji. Di Kutai Timur (Kutim), persoalan akses jalan dan jaringan listrik di sekitar Taman Nasional Kutai (TNK) menjadi bahasan serius dalam rapat koordinasi pemanfaatan infrastruktur yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Selasa (10/2/2026), di Ruang Arau Sekretariat Pemkab Kutim, Sangatta.
Rapat tersebut dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Seskab Kutim, Noviari Noor. Di hadapan perwakilan Balai Taman Nasional Kutai, PT PLN (Persero), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga unsur pemerintah kecamatan dan desa, Noviari menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat atas jalan dan listrik bukan sekadar wacana administratif, melainkan kenyataan yang mendesak.

“Kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan dan listrik adalah hal nyata yang harus dicarikan solusi. Pemerintah daerah mendorong kerja sama yang sesuai regulasi, sehingga kepentingan warga tetap terlayani tanpa mengabaikan fungsi konservasi Taman Nasional Kutai,” kata Noviari Noor.
Melalui Dinas PUPR Bidang Bina Marga, Pemkab Kutim mengajukan usulan 13 ruas jalan dengan total panjang sekitar 30 kilometer. Usulan tersebut mencakup Jalan Ringroad-Sangkimah sepanjang 4,451 kilometer, Jalan Singkama-Kandolo 5,784 kilometer, Jalan menuju Desa Sangkima 5,459 kilometer, serta ruas Kantor Camat Sangatta Selatan-Pelabuhan Teluk Prancis sepanjang 7,627 kilometer. Ruas-ruas ini selama bertahun-tahun menjadi urat nadi pergerakan warga, sekaligus akses vital bagi aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Namun, karena berada di dalam kawasan taman nasional, pemanfaatan infrastruktur tersebut tidak dapat dilepaskan dari koridor hukum konservasi. Balai Taman Nasional Kutai (Tabak) dalam rapat itu mendorong Pemkab Kutim untuk menempuh Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan legal pemanfaatan jalan dan jaringan listrik. Selain itu, Balai TNK mengusulkan penyesuaian zonasi, dari zona rehabilitasi menjadi zona khusus atau Area Penggunaan Lain (APL) terhadap 13 ruas jalan yang diusulkan. Agar keberadaannya memiliki kepastian hukum dan selaras dengan ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.
Menanggapi usulan tersebut, Noviari menyatakan kesiapan Pemkab Kutim untuk melakukan kajian teknis dan administratif lintas perangkat daerah. Menurut dia, penyesuaian zonasi dan penyusunan PKS merupakan tahapan krusial agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan secara legal, terencana, dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari tingkat tapak, suara serupa datang dari Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi. Ia menilai akses jalan dan listrik berkelindan langsung dengan denyut kehidupan warga desa.

“Jalan dan listrik ini menyentuh langsung kebutuhan warga. Mulai dari mengangkut hasil kebun, akses pendidikan, hingga pelayanan desa. Kami berharap ada solusi yang adil dan tetap menjaga kawasan TN Kutai,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut akhirnya menyepakati kelanjutan pembahasan pada tahap teknis, termasuk penyusunan dokumen kerja sama sebagai dasar implementasi ke depan. Di titik inilah kepentingan konservasi dan kebutuhan warga kembali dipertemukan, mencari titik temu antara perlindungan alam dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. (kopi4/kopi3)






























