Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah(dok Pro Kutim)
SANGATTA – Temuan praktik manipulasi laporan kinerja elektronik (ekin) yang melibatkan 15 aparatur sipil negara (ASN) di tiga perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi peringatan keras bagi birokrasi daerah. Perkara ini tidak sekadar menyangkut administrasi, melainkan menyentuh ihwal integritas aparatur yang mengemban amanah pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, memastikan pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik semacam itu berlalu tanpa konsekuensi. Ia menegaskan, terhadap pelanggaran yang baru pertama kali terdeteksi tersebut, sanksi disiplin tetap dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pelanggaran pertama ini hukuman disiplin (hukdis) ringan dulu. Kita serahkan ke Kadis (Kepala Perangkat Daerah) untuk memberi hukdis, sambil menunggu hukdis ekin oknum ASN pelanggar dibekukan. Blokiran ekin kami buka setelah hasil pemberian hukdis disampaikan ke BKPSDM. Nanti kalau masih berulang melanggar akan kita serahkan ke tim MKE (Majelis Kode Etik) untuk ditindaklanjuti,” ujar Misliansyah, Kamis (14/5/2026).

Langkah tersebut menjadi mekanisme penegakan disiplin tahap awal sebelum perkara berlanjut ke ranah etik yang lebih serius. Dalam sistem birokrasi, MKE merupakan lembaga internal yang menilai pelanggaran perilaku aparatur. Misliansyah menjelaskan, jenis hukuman disiplin ringan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Terdapat tiga bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Hukdis ringan sesuai PP 49 2021 (tentang disiplin pegawai) ada tiga. Satu adalah teguran lisan, dua yaitu teguran tertulis, tiga adalah pernyataan tidak puas secara tertulis. Namun pihak yang memberi sanksi kepala perangkat daerahnya dulu,” jelasnya.
Dalam praktik birokrasi sehari-hari, pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang. Apabila pelanggaran dilakukan oleh staf di lingkungan sekretariat atau perangkat daerah, pejabat setingkat kepala bagian dapat menjatuhkan hukuman disiplin. Namun apabila pejabat struktural seperti kepala bagian yang melanggar, kewenangan sanksi berada pada atasan langsungnya.
“Kalau staf ya kabag saja cukup, kalau yang melanggar kabagnya yang memberi hukdis Asisten atau Sekretaris Daerah,” kata Misliansyah.
Di balik temuan tersebut, BKPSDM juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar. Apa itu? Pengawasan sistem ekin yang belum sepenuhnya optimal. Misliansyah yang akrab disapa Ancah, mengakui, secara teknis segala upaya mengakali sistem kinerja elektronik sejatinya dapat terdeteksi melalui mekanisme digital yang tersedia.
“Sebenarnya semua yang dilakukan untuk mengakali sistem ekin itu, dapat kami ketahui atau deteksi di sistem ekin kami, cuma kemarin kami belum secara maksimal memeriksa ekin semua ASN kita, yang berjumlah hampir 13 ribu,” ungkapnya.
Temuan manipulasi tersebut kini mendorong BKPSDM melakukan langkah korektif yang lebih ketat. Ia telah memerintahkan tim verifikasi kinerja untuk meneliti ulang seluruh data kehadiran dan laporan aktivitas aparatur, khususnya yang berkaitan dengan rekomendasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dengan adanya temuan ini sudah saya perintahkan tim verifikasi ekin untuk merekomendasi pembayaran TPP agar diperiksa secara menyeluruh, absensi ekin orang perorang. Selama ini kita sudah percaya hasil usulan dari perangkat daerah untuk mengeluarkan rekomendasi TPP, ternyata verifikasi absensi ekin untuk pembayaran TPP di PD tidak maksimal dan masih terdapat kebocoran,” katanya.
Pemeriksaan yang lebih teliti itu diharapkan menjadi benteng awal mencegah praktik serupa berulang. Sistem digital, dalam pandangan Misliansyah, hanya akan efektif apabila disertai pengawasan manusia yang cermat dan disiplin.
Ia menegaskan, peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Kutim.
“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh dan saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Kutim Rizali Hadi menegaskan mendukung upaya korektif yang dilakukan oleh BKPSDM Kutim. Karena menurutnya hal tersebut juga menjadi salah satu atensi yang disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Berkaitan dengan peningkatan tata kelola dan kinerja kepegawaian di lingkup Pemkab Kutim.
Kepada para ASN Kutim, ia mengingatkan kembali pesan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tentang tanggung jawab moral aparatur negara. Menurutnya, setiap ASN, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), telah mengucapkan sumpah jabatan yang mengikat bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara etik.
“Seperti yang dikatakan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, seorang ASN, yakni PNS maupun PPPK telah mengucapkan sumpah janji ASN. Semua mesti dipertanggung jawabkan, dengan cara menjadi aparatur berintegritas dan berakhlak. Semua juga bakal diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak,” jelasnya.
Tentunya menurut Rizali, memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menunjukkan kinerja terbaik menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh ASN. Penegasan Sesdakab disampaikan karena memiliki kapasitas dan peran strategis yang krusial dalam manajemen kepegawaian daerah.
Sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di tingkat kabupaten Sesdakab bertindak sebagai pembantu utama Bupati. Berperan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas kepegawaian berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten. Bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan serta memfasilitasi penerapan kebijakan daerah di bidang kepegawaian. Kemudian berperan dalam penyusunan kebijakan, termasuk kebijakan terkait tata kelola ASN sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, termasuk kinerja aparatur. Sesdakab juga administrator tertinggi yang menjembatani kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dengan pelaksana operasional di lapangan.
Di tengah upaya modernisasi birokrasi melalui sistem digital, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa teknologi hanyalah instrumen. Integritas aparatur tetap menjadi tiang penyangga utama bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat. (kopi3)



























