Teks foto: Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Tahun 2025 bagi jajaran puskesmas dan rumah sakit umum daerah se-Kabupaten Kutai Timur di Samarinda, Selasa (28/7/2026).
SAMARINDA – Ukuran keberhasilan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak berhenti pada tertibnya laporan keuangan. Di balik angka pendapatan, belanja, aset, dan capaian administrasi, ada ukuran yang lebih dekat dengan kehidupan warga, seberapa baik pelayanan diterima masyarakat. Gagasan itu mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Tahun 2025 bagi jajaran puskesmas dan rumah sakit umum daerah se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Samarinda, Selasa (28/7/2026).
Pemateri Bimtek, Kepala Subdirektorat BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, R Wisnu Saputro, menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai esensi penerapan BLUD. Menurut dia, fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD pada dasarnya ditujukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“BLUD memiliki fleksibilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu penegasan dalam materi yang disampaikan Wisnu.

Fleksibilitas tersebut, kata dia, harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional. Saat ini, seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Kutim telah berstatus BLUD. Jumlahnya terdiri atas 21 puskesmas, tiga rumah sakit umum daerah, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Dengan cakupan tersebut, tata kelola BLUD menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas kesehatan pemerintah daerah dapat bekerja lebih lincah, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang melekat pada BLUD pada hakikatnya diberikan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk mengejar keuntungan.
Wisnu menjelaskan, fleksibilitas BLUD harus berjalan beriringan dengan praktik bisnis yang sehat. Dalam konteks BLUD, praktik bisnis yang sehat merupakan penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik agar pelayanan yang diberikan bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing.
“Keleluasaan dalam PPK dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat,” ujar Wisnu dalam pemaparannya.
Karena itu, keberadaan BLUD tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk melepaskan fasilitas kesehatan dari tanggung jawab pemerintah daerah. BLUD tetap merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), laporan keuangan, serta laporan kinerja BLUD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD, serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, prinsip tersebut memiliki arti yang lebih luas. Fleksibilitas keuangan seharusnya bermuara pada kemampuan fasilitas kesehatan memenuhi kebutuhan operasional secara tepat waktu, menjaga kesinambungan pelayanan, meningkatkan mutu, dan merespons kebutuhan warga secara lebih tangkas. Di sinilah laporan kinerja memperoleh kedudukan penting. Laporan tersebut bukan hanya dokumen pertanggungjawaban, melainkan cermin untuk melihat apakah sumber daya yang dikelola benar-benar menghasilkan pelayanan yang bermakna. Wisnu menegaskan bahwa laporan kinerja merupakan bagian dari kewajiban BLUD dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
“BLUD harus menyusun Laporan Kinerja sebagai bagian dari pelaporan dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) berupa kinerja keuangan dan non keuangan,” katanya dalam materi pemaparan.

Pernyataan tersebut menjadi penting bagi pengelolaan fasilitas kesehatan di Kutim. Sebab, ukuran keberhasilan BLUD tidak hanya dapat dilihat dari kemampuan mengelola pendapatan dan belanja. Kinerja pelayanan, kepuasan masyarakat, mutu layanan, produktivitas, efektivitas, serta kemampuan organisasi mengembangkan sumber daya juga menjadi bagian dari penilaian. Penilaian kinerja keuangan setidaknya melihat kemampuan BLUD memenuhi kewajiban jangka pendek atau likuiditas, kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran atau revenue cycle ability (kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran), kemampuan memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan atau rentabilitas, serta kemampuan memenuhi seluruh kewajiban atau solvabilitas. Namun, ukuran itu tidak berdiri sendiri. Kinerja nonkeuangan juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Penilaiannya mencakup perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, serta pembelajaran dan pertumbuhan. Ketiganya berkelindan dengan mutu layanan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Dalam perspektif pelanggan, perhatian diarahkan pada kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Perspektif proses internal melihat bagaimana proses kerja yang menjadi tugas dan fungsi utama organisasi dijalankan. Sementara itu, perspektif pembelajaran dan pertumbuhan menempatkan sumber daya manusia, infrastruktur, riset, pengembangan produk atau jasa, serta sistem dan prosedur sebagai fondasi strategi organisasi untuk mencapai tujuan jangka panjang. Adapun perspektif keuangan ditempatkan sebagai hasil kerja sekaligus input untuk mendukung pembiayaan pelaksanaan pelayanan BLUD. Dengan demikian, kesehatan keuangan bukan tujuan akhir, melainkan salah satu penopang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Untuk BLUD rumah sakit daerah, bobot penilaian kinerja perspektif pembelajaran dan pertumbuhan ditetapkan 20 persen, proses layanan internal 30 persen, perspektif pelanggan 30 persen, dan perspektif keuangan 20 persen. Sementara untuk BLUD puskesmas, bobotnya masing-masing 20 persen untuk pembelajaran dan pertumbuhan, 35 persen untuk proses layanan internal, 25 persen untuk perspektif pelanggan, dan 20 persen untuk perspektif keuangan. Pembobotan itu memperlihatkan bahwa kualitas pelayanan dan kemampuan organisasi untuk terus bertumbuh mendapat ruang yang signifikan dalam penilaian. Artinya, fasilitas kesehatan tidak cukup hanya memiliki laporan keuangan yang tertib. Proses pelayanan, kepuasan masyarakat, kapasitas sumber daya manusia, hingga kemampuan organisasi memperbaiki diri menjadi bagian dari ihwal yang menentukan wajah kinerja BLUD.
Untuk BLUD rumah sakit daerah, capaian kinerja diklasifikasikan berdasarkan total skor. Skor 90 atau lebih masuk kategori AA atau memuaskan; skor 80 hingga kurang dari 90 masuk kategori A atau sangat baik; skor 70 hingga kurang dari 80 kategori BB atau baik; skor 60 hingga kurang dari 70 kategori B atau cukup; dan skor kurang dari 60 masuk kategori C atau kurang. Sementara itu, penilaian kinerja puskesmas dikelompokkan berdasarkan cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen. Kelompok pertama merupakan puskesmas dengan tingkat kinerja baik, disusul kelompok dengan tingkat kinerja cukup, kurang, hingga sangat kurang. Pengelompokan ini memberikan gambaran bahwa capaian pelayanan kesehatan dan kemampuan manajemen harus berjalan beriringan.
Dalam penyusunan laporan, prosesnya pun tidak berlangsung seketika. Tahapan dimulai dari penyusunan perjanjian kinerja, penetapan perjanjian kinerja, pengumpulan data realisasi kinerja setiap triwulan, finalisasi data, hingga penyusunan laporan kinerja pada Januari sampai minggu keempat Februari tahun berikutnya. Setelah itu, laporan keuangan dan laporan kinerja disampaikan kepada Dewan Pengawas atau pembina keuangan dan teknis serta kepala daerah melalui perangkat daerah terkait. Laporan penilaian kinerja kemudian disusun oleh Dewan Pengawas atau pembina teknis dan keuangan BLUD paling lambat minggu ketiga Juni, untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat akhir Juni.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa evaluasi kinerja semestinya menjadi proses yang berkesinambungan, bukan pekerjaan administratif yang baru dilakukan ketika batas waktu pelaporan telah mendekat. Bagi Kutim, cakupan 21 puskesmas, tiga rumah sakit umum daerah, dan Labkesda membuat penguatan kapasitas pengelola BLUD menjadi perkara yang strategis. Keseragaman pemahaman diperlukan agar fleksibilitas yang diberikan tidak menimbulkan keraguan dalam pengelolaan, sekaligus tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Wisnu juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam memastikan fleksibilitas BLUD tidak melenceng dari tujuan awalnya.
“Pengawasan memastikan pengelolaan keuangan dan layanan berjalan sesuai tujuan, menciptakan transparansi yang optimal,” kata Wisnu kepada peserta yang hadir.

Pengawasan, menurut dia, juga diperlukan untuk memitigasi risiko pemborosan anggaran dan penurunan kualitas pelayanan. Tanpa pengawasan yang efektif, risiko tersebut dapat mengganggu tata kelola sekaligus berdampak terhadap mutu layanan yang diterima masyarakat. Dalam kerangka tersebut, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki keterhubungan dalam menjalankan fungsi pengawasan. SPI berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD dan dapat dibentuk untuk melakukan pengawasan serta pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat. Penguatan fungsi SPI juga ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola BLUD yang kukuh.
“Penguatan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kunci utama dalam mewujudkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang akuntabel, transparan, dan efisien. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kualitas pelayanan publik,” ujar Wisnu.
Penguatan pengawasan juga diarahkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi pengawasan, serta perencanaan berbasis risiko. Sistem informasi yang terintegrasi diharapkan dapat membantu menjaga pengelolaan keuangan BLUD tetap akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya, seluruh perangkat tata kelola tersebut bermuara pada satu tujuan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik. BLUD memberi ruang keluwesan dalam mengelola sumber daya. Laporan kinerja menjadi alat untuk mengukur hasilnya. Pengawasan menjadi pagar agar kewenangan tetap berada di jalan yang semestinya. Sedangkan evaluasi menjadi cermin untuk melihat apa yang telah dicapai dan bagian mana yang masih perlu dibenahi.
Bagi warga Kutim yang datang ke puskesmas, rumah sakit umum daerah, maupun memanfaatkan layanan Labkesda, ukuran keberhasilan itu pada akhirnya hadir dalam pengalaman yang sederhana tetapi menentukan: pelayanan yang bermutu, proses yang tidak berbelit-belit, kebutuhan yang ditangani secara tepat, dan layanan kesehatan yang mampu menjawab keperluan masyarakat. Di titik itulah kinerja BLUD menemukan maknanya. Bukan pada gemuruh angka di atas kertas, melainkan pada manfaat yang menjelma menjadi pelayanan nyata bagi masyarakat. (kopi3)

































