Jalannya sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP). Foto: Miftah/Pro Kutim
SANGATTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Refreshment Penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kevalidan data sekaligus meningkatkan akurasi perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para perwakilan Perangkat Daerah (PD) se-Kabupaten Kutim. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Recky Hendayana, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi.

Dalam arahannya, Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, menjelaskan bahwa aplikasi ARIP merupakan instrumen rekonsiliasi nasional berbasis sistem yang dirancang untuk memudahkan PD memvalidasi data dan menghitung iuran BPJS Kesehatan setiap pegawai secara presisi.
“Aplikasi ini menjadi tools bantu untuk menjaga kevalidan data, termasuk pemutakhiran data secara otomatis ketika ada mutasi pegawai. Di Kutai Timur, implementasinya sudah berjalan secara menyeluruh di semua PD sejak tahun 2024,” ujar Herman.
Ia menambahkan, agenda kali ini bertujuan melakukan penyegaran (refreshment) pemahaman sistem serta menyerap masukan dari Pemkab Kutim demi pengembangan aplikasi ke depan. Salah satu poin pembaruan penting dalam aplikasi ARIP tahun ini adalah integrasi data khusus untuk Dinas Pendidikan. Sistem ARIP kini terhubung langsung dengan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait skema pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.

Herman menekankan, integrasi data ini krusial mengingat perhitungan iuran BPJS Kesehatan mencakup akumulasi lima komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga tunjangan profesi atau jasa medis.
“Dasar perhitungan sertifikasi harus sinkron dengan komponen gaji daerah. Dalam ARIP, ada batas maksimal dasar penghasilan sebesar Rp 12 juta. Jika total kompensasi pegawai melebihi angka tersebut, maka batas Rp 12 juta yang dijadikan acuan tertinggi. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan pemotongan, baik over cut maupun under cut,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Samarinda, Recky Hendayana, memaparkan evolusi regulasi perhitungan iuran ASN. Jika sebelum tahun 2020 iuran hanya dihitung dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, maka merujuk Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, cakupan komponen kini lebih komprehensif.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, serta seluruh bentuk tambahan penghasilan yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti TPP beban kerja, insentif pajak/retribusi daerah, hingga jasa pelayanan kesehatan (Jaspel).
Recky mengapresiasi komitmen Pemkab Kutim yang dinilainya sangat responsif dan patuh terhadap regulasi pengintegrasian seluruh komponen penghasilan ini sejak beberapa tahun terakhir.

“Untuk Kutai Timur, penyesuaian komponen penghasilan berbasis Perkada ini sudah berjalan baik dan konsisten sejak 2020. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi yang kuat ini dalam menjamin kepastian perlindungan kesehatan bagi para ASN,” pungkas Recky.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan berharap tata kelola administrasi keuangan dan pemutakhiran data kepesertaan ASN di Pemkab Kutim semakin transparan, akuntabel, dan efisien.(kopi8/kopi13)

































