Beranda Kutai Timur Tunda Serah Terima Kemen-PUPR, Bupati Kutim Minta Aset Rp 38 Miliar Diaudit...

Tunda Serah Terima Kemen-PUPR, Bupati Kutim Minta Aset Rp 38 Miliar Diaudit Ulang

58 views
0

Pertemuan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Bersama rombongan dari Ditjen Kementerian PUPR. Foto: Bahtiar/Pro Kutim

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman belum menandatangani dokumen serah terima aset senilai Rp 38 miliar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Langkah ini diambil lantaran masih terdapat sejumlah catatan terkait kondisi fisik dan kejelasan data aset yang dibangun pada rentang waktu 2005 hingga 2018 tersebut.

Hal itu terungkap dalam audiensi antara jajaran Ditjen Cipta Karya dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Kerja Bupati Kutim, Jumat (24/7/2026). Pertemuan ini digelar sebagai langkah evaluasi sekaligus persiapan penyerahan aset yang sebagian besar dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Bupati Ardiansyah menjelaskan, ia telah menerima surat pengajuan penandatanganan dokumen aset tersebut. Namun, ia memilih menunda pembubuhan tanda tangannya hingga menerima laporan komprehensif dari dinas teknis dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Terkait aset, memang ada surat yang masuk ke saya, tapi belum bisa saya tandatangani karena masih menunggu penjelasan dari dinas dan badan terkait. Informasi yang saya terima, ada aset yang sudah tidak jelas, ada aset yang sudah tidak berfungsi, dan sebagainya,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, sebelum proses penyerahan resmi dilakukan, dirinya meminta agar seluruh aset dipetakan secara rinci, termasuk letak geografis dan kondisi terakhir di lapangan. Koordinasi lintas instansi juga diwajibkan guna memastikan data pusat sinkron dengan kondisi riil di daerah.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW)/Ditjen Cipta Karya Kaltim, Evry Biaktama Meliala, menjelaskan bahwa total aset yang dibangun di Kutim dari 2005 hingga 2018 mencapai Rp 38 miliar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aset-aset infrastruktur tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutim.

Evry menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKAD, PUPR, Perkim, dan PDAM, meski masih ada beberapa catatan administratif dan teknis yang perlu dilengkapi.

“Untuk PDAM, ada 14 aset yang akan diserahkan, di mana sebagian masih difungsikan dan ada juga yang sudah rekondisi namun barangnya ada. Sedangkan untuk jalan lingkungan, ada enam yang saat ini masuk dalam daftar aset Perkim,” jelas Evry.

Ia menambahkan, sebagai balai penataan bangunan dan kawasan, Ditjen Cipta Karya tidak memiliki kewenangan untuk memegang aset tetap. Seluruh bangunan yang telah direalisasikan secara otomatis diperuntukkan menjadi aset daerah, namun proses administrasinya belum tuntas diserahterimakan sejak awal pembangunan.

Melalui audiensi ini, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat sinkronisasi data dan melengkapi kekurangan administrasi agar proses peralihan status aset senilai Rp 38 miliar tersebut dapat segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kopi7/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini