Beranda Kutai Timur Tingginya Migrasi Sumbang KRS Kutim, DPPKB Fokuskan Verval Data 

Tingginya Migrasi Sumbang KRS Kutim, DPPKB Fokuskan Verval Data 

8 views
0

Kabid Pengendalian Penduduk DPPKB Kutim Tristiningsih sampaikan tingginya persentase KRS. Foto: Bagus/Pro Kutim

SANGATTA – Dinamika kependudukan dan tingginya arus migrasi warga pendatang ditenggarai menjadi salah satu faktor penentu yang memengaruhi tingginya catatan angka keluarga rentan stunting (KRS) di Kutai Timur (Kutim). Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) yang berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (23/7/2026).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, Tristiningsih, memaparkan bahwa berdasarkan peta data Keluarga Risiko Stunting (KRS), sebagian besar kasus yang ditemukan di lapangan disumbang oleh warga pendatang yang baru bermukim di Kutim.

“Penyumbang angka stunting di Kutai Timur ini terbanyak merupakan warga pendatang yang bermukim di sini,” ungkap Tristiningsih saat memaparkan analisis demografi di hadapan pimpinan rapat.

Tristiningsih menjelaskan, indikator penetapan Keluarga Risiko Stunting (KRS) mencakup enam kriteria utama, yaitu kondisi sanitasi, Pasangan Usia Subur (PUS) 4 Terlalu (terlalu muda, tua, banyak, dan dekat) yang tidak ber-KB, kondisi ibu hamil, balita di bawah dua tahun (baduta), calon pengantin/remaja putri, serta status ekonomi keluarga.

Namun, proses pemetaan dan intervensi lapangan sering kali terbentur aturan privasi data dari tingkat pusat.

“Kendala kita salah satunya adalah data dari Kemdukbangga yang tidak bisa dipublikasikan secara sembarangan. Karena itu, sangat perlu adanya proses verifikasi dan validasi (verval) data secara berkala di lapangan,” terangnya.

Menanggapi fenomena tingginya mobilitas warga pendatang tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, menegaskan pentingnya sistem pendataan yang presisi agar program intervensi stunting tidak salah sasaran dan data daerah tidak membengkak akibat pencatatan yang ganda atau tidak valid.

Mahyunadi meminta instansi teknis untuk memperketat integrasi identitas kependudukan pada setiap pintu pelayanan dasar.

“Dinas Kesehatan dan dinas terkait harus segera membuat Surat Edaran. Untuk pelayanan kesehatan seperti KB, masyarakat wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar datanya benar-benar presisi dan warga pendatang yang bermukim bisa terdata dengan jelas,” tegas Mahyunadi.

Mahyunadi menambahkan, dengan akurasi data berbasis NIK, Pemkab Kutim dapat memetakan secara riil berapa jumlah kasus stunting asli daerah serta memformulasikan kebijakan penanganan yang tepat sasaran.

Selain itu, guna memperkuat kinerja 522 kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang menjadi ujung tombak verifikasi data di lapangan, Pemkab Kutim juga menguji alokasi tambahan insentif daerah sebesar Rp 200.000 per bulan di luar dukungan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Keluarga Berencana (DAK-BOKB).

“Data keluarga berencana modern dan data kependudukan harus diperbarui secara berkala. Kita akan agendakan rapat koordinasi khusus terkait sinkronisasi data ini agar pergerakan warga pendatang dan penanganan stunting di Kutim bisa terkontrol dengan baik,” pungkas Mahyunadi. (kopi5/kopi13/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini