SANGATTA – Tiga lembaga di Kutai Timur (Kutim) sepakat menekan praktik perkawinan usia anak dengan cara yang lebih beradab. Melalui pendekatan psikologis dan konseling keluarga. Langkah tersebut diresmikan lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Pengadilan Agama (PA) Sangatta, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kutim pada Rabu (5/11/2025).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor DPPPA Kutim ini menjadi tonggak kerja sama lintas profesi dalam menekan laju pernikahan dini yang masih marak di sejumlah kecamatan. Hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan ketiga lembaga, yang menegaskan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum, psikologi, dan kebijakan sosial.
Kerja sama ini melahirkan layanan baru berupa konseling dispensasi kawin. Yakni sesi pendampingan psikologis dan edukatif bagi calon pengantin usia anak serta keluarganya sebelum permohonan dispensasi diajukan ke pengadilan. Layanan ini menjadi garda awal untuk memastikan setiap permohonan dipertimbangkan dengan matang, baik dari aspek emosional, sosial, maupun masa depan anak.
Kepala DPPPA Kutim Idham Chalid, menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang bersifat menyentuh akar persoalan. Ia menyebut, angka permohonan dispensasi kawin di Kutim dalam beberapa tahun terakhir masih cukup tinggi. Sebagian besar berasal dari keluarga berpenghasilan rendah dan berpendidikan terbatas.
“Konseling ini menjadi rujukan atau bahan pertimbangan bagi hakim sebelum memberikan izin dispensasi kawin bagi anak di bawah umur. Tujuannya jelas, untuk menekan praktik pernikahan dini serta meminimalkan dampak psikologis yang dapat dialami anak maupun keluarganya,” ujar Idham.

Ia menambahkan, keberadaan psikolog dalam proses pendampingan diharapkan membantu keluarga memahami risiko jangka panjang dari perkawinan usia muda. Mulai dari persoalan kesehatan reproduksi, pendidikan, hingga kesejahteraan mental.
Ketua Pengadilan Agama Sangatta Ismail, mengapresiasi langkah bersama ini sebagai bentuk kemajuan dalam perlindungan anak. Menurutnya, hakim kini memiliki pijakan yang lebih komprehensif dalam menilai permohonan dispensasi kawin.
“Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang dispensasi benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Kerja sama ini sangat membantu kami melihat sisi non-hukum, yakni kondisi psikologis dan sosial anak,” tuturnya.
Dari sisi profesi psikologi, Wakil Ketua HIMPSI Kutim Sinta, menegaskan bahwa peran psikolog bukan hanya sebagai pendengar, tetapi juga pendidik dan penguat keluarga. HIMPSI Kutim, yang berdiri sejak 2022, berkomitmen untuk mendekatkan layanan psikologi ke masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin menghadirkan peran psikolog yang lebih dekat dengan masyarakat. Pendampingan psikologis sebelum dispensasi kawin sangat penting agar anak dan orang tua memahami konsekuensi emosional, sosial, dan masa depan yang mungkin mereka hadapi,” kata Sinta.
Ia menambahkan, HIMPSI Kutim siap berkolaborasi aktif dalam asesmen psikologis dan edukasi publik dengan menjunjung tinggi etika profesi serta prinsip kemanusiaan.
Melalui nota kesepahaman ini, DPPPA Kutim berharap lahir sistem layanan terpadu yang tidak hanya bertumpu pada peraturan, tetapi juga berakar pada empati dan pemahaman sosial. Sinergi antara lembaga hukum, pemerintah, dan profesi psikologi itu diharapkan menjadi jalan baru untuk melindungi generasi muda dari jerat pernikahan dini. (kopi4/kopi3)




































