Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah. Foto: Nasruddin/Pro Kutim
SANGATTA – Upaya menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali diuji. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menemukan dugaan praktik manipulasi absensi elektronik yang dilakukan sejumlah ASN. Temuan tersebut membuka tabir adanya penggunaan aplikasi ilegal yang memungkinkan pegawai tercatat hadir, meski sejatinya tidak berada di kantor.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mendeteksi pemanfaatan aplikasi fake GPS, perangkat lunak yang mampu memalsukan lokasi geografis pengguna, untuk mengakali sistem absensi digital. Dengan metode itu, posisi kehadiran pegawai dapat disimulasikan seolah-olah berada di lingkungan kantor, padahal faktanya tidak demikian.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati adanya penggunaan akun palsu maupun aplikasi fake GPS untuk mengakali absensi. Jadi walaupun pegawai tidak berada di kantor, di sistem mereka tetap terlihat hadir,” kata Misliansyah usai penutupan Latsar CPNS Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (13/5/2026).
Praktik tersebut terungkap setelah BKPSDM menemukan ketidaksesuaian antara data kehadiran yang tercatat secara digital dengan kondisi faktual di lapangan. Kejanggalan itu memantik audit internal yang kemudian menyingkap pola pelanggaran serupa di beberapa perangkat daerah. Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa sedikitnya 15 aparatur sipil negara telah terverifikasi melakukan pelanggaran tersebut. Mereka berasal dari tiga perangkat daerah berbeda di lingkungan Pemkab Kutim.
“Untuk sementara ada 15 orang yang sudah terdeteksi dan tersebar di tiga PD. Jumlah ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal penertiban, BKPSDM memblokir akun absensi milik ASN yang diduga melakukan manipulasi. Kebijakan itu ditempuh sebagai ikhtiar preventif. Yakni langkah pencegahan, agar sistem absensi tidak lagi disalahgunakan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di saat yang sama, BKPSDM juga telah menyurati kepala dinas di masing-masing perangkat daerah agar segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Proses penanganan kasus akan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Misliansyah, sanksi yang dijatuhkan dapat bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga hukuman disiplin berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Kami sudah menyurati kepala dinas terkait agar segera memproses hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar. Ini penting untuk menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai,” katanya.
Penertiban tersebut, lanjut Misliansyah, juga berkaitan dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menekankan pentingnya keabsahan data kehadiran ASN. Validitas data itu menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan pembayaran tunjangan kinerja yang bersumber dari anggaran negara.
Dalam praktik administrasi pemerintahan modern, sistem absensi elektronik tidak sekadar berfungsi sebagai pencatat kehadiran, tetapi juga menjadi instrumen pengendali disiplin aparatur. Ketika sistem tersebut dimanipulasi, implikasinya bukan hanya pada etika kerja, melainkan juga pada akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Karena itu, BKPSDM Kutim berencana memperketat pengawasan terhadap sistem absensi digital. Mekanisme verifikasi akan diperkuat, disertai pemantauan berkala di setiap perangkat daerah guna memastikan kehadiran pegawai benar-benar mencerminkan kondisi faktual.
Misliansyah berharap kasus ini menjadi pelajaran kolektif bagi ASN di Kutim agar bekerja dengan integritas dan profesionalitas. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang kian transparan, kedisiplinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan tanggung jawab moral seorang abdi negara kepada masyarakat. (kopi14/kopi3)



























