Beranda Kutai Timur TPP ASN Kutim Dikurangi demi Selamatkan Nasib Tujuh Ribuan PPPK

TPP ASN Kutim Dikurangi demi Selamatkan Nasib Tujuh Ribuan PPPK

31 views
0

Bupati Ardiansyah saat berikan sambutan di penutupan Latrsar CPNS Kutim 2026. Foto : Dewi dan Nasruddin/Pro Kutim.

SANGATTA – Ruang Meranti di Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim) siang itu dipenuhi suasana yang hening sekaligus khidmat. Para peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kutim Tahun 2026 duduk menyimak penutupan kegiatan yang dipimpin Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Rabu (13/5/2026).

Namun, pidato penutup tersebut tidak hanya berisi pesan pembinaan bagi para CPNS yang sebentar lagi bakal alih status menjadi PNS, yang baru memasuki gerbang pengabdian. Di hadapan mereka, Ardiansyah mengungkap latar kebijakan yang belakangan menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai daerah. Yakni penyesuaian atau penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kutim.

Ia memulai penjelasan dengan nada yang cenderung lirih. Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah kehendaknya atau pemerintah daerah, melainkan langkah yang terpaksa ditempuh di tengah tekanan fiskal yang semakin menekan sejak tahun lalu.

“Ini kondisi paling sulit yang kita hadapi. Bukan keinginan kita untuk menyengsarakan pegawai, tetapi ada aturan dan kondisi fiskal yang harus dipatuhi,” kata Ardiansyah di hadapan ratusan CPNS dan undangan yang hadir.

Ia memaparkan, guncangan terhadap keuangan daerah bermula dari kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemerintah Pusat. Kebijakan itu berimbas pada penyusutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024, APBD Kutim masih berada di kisaran Rp11 triliun. Setahun berselang, jumlah tersebut menyusut menjadi sekitar Rp9 triliun. Penurunan itu belum berhenti. Pada 2026, nilai APBD kembali merosot hingga berada di sekitar Rp5 triliun. Menurut Ardiansyah, kemerosotan fiskal tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penataan ulang komposisi belanja. Salah satu ketentuan yang mesti dipatuhi adalah batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melampaui 30 persen dari total anggaran daerah.

“Tahun 2026 ini gelombangnya luar biasa. APBD kita anjlok menjadi lima sekian triliun, sementara ada rumus yang harus kita patuhi, salah satunya belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” ujarnya.

Di tengah keterbatasan anggaran itu, pemerintah daerah juga dihadapkan pada persoalan lain yang tak kalah pelik, waktu itu nasib ribuan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang telah lama bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah. Jumlahnya tidak sedikit, lebih dari 7.000 orang.

Ardiansyah mengakui pemerintah berada pada persimpangan yang tidak mudah. Pemerintah daerah dapat saja membatasi pengangkatan tenaga honor menjadi PPPK, tetapi langkah tersebut berarti meninggalkan sebagian tenaga kerja yang selama ini mengabdi. Pilihan lainnya adalah mengangkat seluruh tenaga tersebut, namun dengan konsekuensi menyesuaikan TPP pegawai.

“Kalau karyawan perusahaan di-PHK, mereka bisa lapor ke bupati (ditindak lanjuti Disnakertrans). Tapi kalau bupati yang mem-PHK karyawannya sendiri, mereka (honorer) mau lapor ke mana? Karena itu saya memilih menyelamatkan 7.000 tenaga kerja kita dengan mengangkat semuanya menjadi PPPK,” kata dia.

Keputusan tersebut, kata Ardiansyah, tidak serta-merta diterima dengan lapang dada. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari para pegawai yang terdampak penurunan TPP. Pesan pribadi hingga tanggapan di media sosial datang silih berganti, sebagian di antaranya bernada keras.

“HP saya penuh dengan sumpah serapah. Mereka bilang saya bohong soal TPP tidak turun. Saya juga sedih karena banyak pegawai sudah punya cicilan rumah dan kendaraan,” ujarnya.

Meski demikian, Ardiansyah meminta para aparatur negara tetap memahami situasi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan. Ia mengingatkan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Dalam pandangannya, kebijakan penyesuaian TPP merupakan langkah darurat agar pemerintah daerah tetap mampu menunaikan kewajiban belanja pegawai tanpa harus mengorbankan ribuan tenaga kontrak yang selama ini menggantungkan hidup pada pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.

Ia berharap para ASN dan PPPK tetap teguh menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Bagi Ardiansyah, pengabdian aparatur negara tidak semata diukur dari besaran penghasilan tambahan, melainkan dari kesetiaan menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus tetap kuat menghadapi situasi ini,” katanya menutup penjelasan. (kopi14/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini