Penghargaan diberikan Ombusman RI dan diserahkan simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kudungga Encek Abdul Gaffar Qaimuddin mewakili Direktur RSUD Kudungga di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Rabu (3/6/2026). (foto Bahtiar Pro Kutim)
SANGATTA – Kinerja pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memperoleh pengakuan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025, tiga unit layanan strategis di lingkungan Pemkab Kutim berhasil meraih kategori Kualitas Pelayanan Baik, sekaligus mengantarkan daerah ini memperoleh Opini Kualitas Tinggi. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman kepada para pimpinan perangkat daerah penerima penghargaan di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Rabu (3/6/2026).
Penilaian Ombudsman RI yang dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 itu mencakup tiga unit pelayanan, yakni RSUD Kudungga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Sosial Kabupaten Kutim. Dari hasil evaluasi tersebut, RSUD Kudungga mencatat capaian tertinggi dengan nilai 84,55. Angka itu diperoleh dari dimensi input sebesar 20,27, proses 19,23, output 9,38, pengelolaan pengaduan 11,03, dan kepercayaan masyarakat 24,64. Atas capaian tersebut, RSUD Kudungga menerima Piagam Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat Kualitas Pelayanan Baik, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor R/162/PC.05/1/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutim meraih nilai 77,53, yang berasal dari dimensi input 14,53, proses 19,02, output 9,38, pengaduan 9,72, dan kepercayaan masyarakat 24,88. Adapun Dinas Sosial Kabupaten Kutim memperoleh nilai 74,41, dengan rincian dimensi input 13,57, proses 19,52, output 9,38, pengaduan 7,90, serta kepercayaan masyarakat 24,03.
Secara keseluruhan, akumulasi nilai ketiga unit layanan tersebut mencapai 78,83, sehingga Pemkab Kutim mendapatkan kategori Kualitas Pelayanan Baik dengan Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. Predikat tersebut menunjukkan bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kutim dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan Ombudsman, baik dari aspek penyediaan layanan, proses pelayanan, hasil pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, maupun tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Usai menerima penghargaan, Direktur RSUD Kudungga dr Muhammad Yusuf menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah melaksanakan penilaian tersebut.
“Atas nama manajemen dan seluruh jajaran RSUD Kudungga Sangatta, kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian ini merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pelayanan yang kami berikan telah sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Yusuf.
Menurutnya, hasil yang diperoleh bukan hanya menjadi bentuk pengakuan atas berbagai upaya pembenahan yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus terus berlangsung secara berkesinambungan.
“Kami berharap hasil penilaian ini tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga menjadi pemacu semangat seluruh tenaga kesehatan dan pegawai untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. RSUD Kudungga Sangatta berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang unggul bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur sesuai harapan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan arah pembenahan yang tengah dilakukan RSUD Kudungga, yakni menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Dalam konteks pelayanan kesehatan modern, ukuran keberhasilan tidak lagi hanya ditentukan oleh kelengkapan sarana dan prasarana, melainkan juga oleh kemampuan institusi menghadirkan layanan yang cepat, ramah, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pasien secara tepat.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman RI meminta pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan minimal 78. Bentuk apresiasi dapat berupa piagam penghargaan maupun prioritas dukungan anggaran agar kualitas pelayanan yang telah dicapai dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Ombudsman juga menekankan pentingnya langkah antisipatif terhadap potensi penurunan mutu pelayanan akibat keterbatasan anggaran. Karena itu, penghargaan dipandang bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi untuk mendorong keberlanjutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara bagi unit layanan yang memperoleh nilai di bawah 78, Ombudsman merekomendasikan pembinaan yang lebih intensif guna memperkuat pemahaman aparatur mengenai maladministrasi, regulasi pelayanan publik, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Bagi warga Kutim, hasil penilaian ini menjadi indikator penting bahwa pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial terus mengalami perbaikan. Capaian tersebut sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui layanan yang semakin akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (kopi3)






























