Beranda Umum & Ekonomi Masalah Klasik, Pembebasan Lahan Hambat Pembangunan KEK Maloy – Pemkab Kutim Mediasi...

Masalah Klasik, Pembebasan Lahan Hambat Pembangunan KEK Maloy – Pemkab Kutim Mediasi Pemilik Lahan

263 views
0

Suasana rapat permasalahan lahan di ruang arau. (foto: Wahyu Humas)

SANGATTA – Perluasaan lahan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan memiliki masalah kecil tetapi berdampak. kali ini lahan yang bersumber mata air difungsikan sebagai sumber air terdekat untuk menunjang kebutuhan infrastruktur. dalam waktu dekat ini juga segera KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan dapat digunakan setelah diresmikan oleh pemerintah pusat.

Rapat yang di pimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) H Kasmidi Bulang, asisten pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat Suku Buono beserta jajarannya sebagai mediator dari pemerintah provinsi diwakilkan oleh M Aspian kemasyarakat pemilik lahan. Rapat berlangsung tenang dengan pengaman oleh aparat yang berwenang. ruang arau, seketariat kabupaten, jumat (15/3/2019).

Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya menuntut hak mereka dari lahan yang ingin digunakan sebagai fasilitas publik. berakibat terhentinya semua kegiatan dilokasi.

“Dengan adanya rapat ini kita semua bisa berdiskusi mencari solusi dengan kepala dingin,” ucap H Kasmidi Bulang.

Kasmidi menerangkan hal ini merupakan wewenang pemerintah provinsi namun kita (kabupaten) juga bukan berpihak pada siapa-siapa. jika pemilik lahan menuntut untuk menaikan harga. hal itu menjadi permasalahan, kita harus mengacu kembali pada tim survey menentukan harga dari bentuk luas lahan dari peta bidang Badan Pertanahan Negara (BPN) dari adanya sumber air dan tebing semua itu sudah disesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar.

Ia juga berharap kepada pemilik lahan terima semua yang sudah ditentukan sisanya melalui kesepakatan bersama tahap selanjutnya akan dibayar.

Dalam rapat itu, Aspian menerangkan kami selalu mengusulkan kekurangan-kurangan dalam pembebasan lahan ini. namun, semua itu bertahap tidak dalam waktu yang instant.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya.(hms7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini