Saat Wabup menyerahkan nota pengantar rancangan KUPA-PPAS 2019. (Foto: Wahyu Humas)
SANGATTA – Nota pengantaran pemerintah terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) 2019, disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) H Kasmidi Bulang mewakili Bupati H Ismunandar, diruang sidang utama DPRD Kutim, Komplek Perkantoran Pemkab Bukit Pelangi, Selasa (16/7/2019).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Mahyunadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Yulianus Palangiran ini dihadiri 22 anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Dearah (FKPD), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainya.
Nota pengantar rancangan KUPA-PPAS 2019, dibacakan oleh Wabup, total pendapatan daerah dalam APBD tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 3,35 triliun rupiah. Dan dengan belanja waktu terjadi peningkatan daerah sebesar Rp 191,34 miliar rupiah, sehingga total pendapatan akhir 2019 sebesar Rp 3,55 triliun rupiah.
“Peningkatan pendapatan daerah dipengaruhi oleh adanya tambahan pada komponen perimbangan dan lain-lain sebagai pendapatan daerah yang besar,” kata Wabup
Lanjutnya, dirinya mengatakan disisi belanja daerah, yang semula direncanakan Rp 3,35 triliun, menurut Wabup terjadi peningkatan Rp 61,84 miliar pada KUPA PPAS 2019. Belanja daerah terbagi dua, belanja tidak langsung yang berkaitan dengan gaji anggota DPRD, insentif dan gaji ASN serta utang Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kutim tahun 2019 tambahan belanja tidak langsung sebesar Rp 200,08 miliar rupiah yang di titik beratkan pada upaya memenuhi kekurangan belanja, gaji anggota DPRD, gaji ASN, insentif ASN, dan juga ADD atau lokasi dana desa,” jelas Wabup.

Wabup menjelaskan sedangkan pada pos belanja langsung, terjadi penurunan belanja sebesar Rp 138,23 miliar. Dari Rp 2,35 triliun menjadi Rp 2,20 triliun. ia menuturkan belanja langsung ini diarahkan untuk memenuhi kewajiban pada pihak ketiga, gaji TK2D, pembayaran rekening listrik dan utang BBM.
Dari sisi pembiayaan daerah, Wabup mengatakan pada KUPA PPAS 2019, terdapat koreksi pembiayaan. Dimana dalam APBD 2019 diproyeksi Rp 273,57 miliar, pada KUPA PPAS 2019, terkoreksi menjadi 249,75 miliar.
“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 273,57 miliar dari pinjaman BPD Jateng telah dibatalkan oleh Pemkab Kutim. Pada KUPA PPAS 2019 penerimaan pembiayaan diperoleh dari SILPA tahun 2018 sebesar Rp 23,82 miliar,” ungkap Wabup.
Wabup mengatakan target pendapatan sebesar Rp 3,55 triliun telah mencapai angka maksimal sesuai UU Nomor 12 tahun 2019 tentang APBN 2019 pasal 11 ayat 5.Selain itu kondisi APBN pada triwulan IV yang merupakan tumpuan target pendapatan, pada kenyataannya menghadapi kondisi cukup berat untuk ditingkatkan.
“Dari semua ini, kami berharap semua pihak dengan adanya keterbatasan pendapatan di akhir tahun ini, mengharuskan kita untuk melakukan efisiensi dan efektivitas di semua program dan kegiatan pembangunan di daerah. Kami juga berharap penetapan Perubahan APBD 2019, bisa dilakukan paling lambat 30 Juli 2019,” kata Wabup.(hms7)