Beranda Keagamaan Disdukcapil Kerjasama Dengan Pengadilan Agama – Sidang Keliling, Tertibkan Administrasi Capil

Disdukcapil Kerjasama Dengan Pengadilan Agama – Sidang Keliling, Tertibkan Administrasi Capil

395 views
0

Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Disdukcapil Dengan Pengadilan Agama Sangatta (Foto: Vian Humas)

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PK) Pelayanan Terpadu Sidang Keliling demi upaya Penertiban Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Prosesi penandatanganan turut disaksikan Wakil Bupati Kutai Timur ( Kutim), Kasmidi Bulang di Ruang Meranti Kantor Bupati, Senin (30/9/2019) sebagai tindaklanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2015.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan tertib adminsistrasi bagi pasangan yang telah menikah namun belum tercacat di Disdukcapil.

“Secara hukum agama mereka yang nikah sirih sudah sah, namun menurut hukum negara harus dicatatkan dengan menunjukkan bukti dokumen berupa Buku Nikah,” ujar Kepala Disdukcapil, Januar HPLA.

Januar HPLA menambahkan dalam waktu dekat ini bersama Pengadilan Agama Sangatta akan melakukan sidang isbat di Desa Sangkima, Sangatta Selatan untuk mendata pasangan yang sudah nikah siri namun belum tercatat secara hukum.

“Prosesnya akan menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah menikah. Jika sudah sepakat dan disetujui saksi, kemudian proses  sidang pengadilan yang ditindaklanjuti Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerbitkan Buku Nikah. Ini menjadi bukti untuk dicatat oleh Disdukcapil kemudian dibuatkan Kartu Keluarga yang baru,” jelas Januar.

Disdukcapil sudah melakukan kerjasama dengan beberapa instansi terkait guna peningkatan kualitas cakupan penerbitan dokumentasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kerjasama dengan Pengadilan Agama ini adalah yang ke-11, sebelumnya pada 2017 dengan PT.Pos Indonesia, RS Medika Sangatta, RS PKT Prima Sangatta, RS Meloy, RS Asy-Syifa, RSIA Cahaya Sangatta, Bidan Praktik Triana, Dewan Pastoral Paroki Muara Wahau, Yayasan Keluarga Kampung Hijau dan Kementerian Agama Kutim. Selain itu Disdukcapil juga sudah melakukan MoU (Momerandumof Understanding) dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) wilayah Kutim, Gereja Katolik Paroki St Paulus Long Bentuk Busang, Gereja Katolik St Yosef Bontang dan Gereja Katolik St Theresia Sangatta.

Disdukcapil juga sudah menerapkan inovasi pelayanan sejak 2018 diantaranya PELUK AKU (Pelayanan Kependudukan Akta Kutamakan), GEMAS AKU ( Gerakan Masyarakat  Sadar Administrasi  Kependudukan), ULAR SARI (Urusan Kelar Sehari), LAPONTE (Layanan Administrasi Kependudukan di Pondok Pesantren) dan LAREJA (Layanan Adminstrasi Kependudukan di Gereja). (hms4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini