Beranda Pemerintahan 55 ASN Kutim Dimutasi – Untuk Jabatan Kosong dan Nomenklatur Baru

55 ASN Kutim Dimutasi – Untuk Jabatan Kosong dan Nomenklatur Baru

215 views
0

Suasana Prosesi Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Dalam Jabatan JPT Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2019 di Ruang Meranti, Kantor Bupati. (Foto: Wak Hedir)

SANGATTA- Dinamika pergeseran jabatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali terjadi. Sebanyak 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) di mutasi, Jumat (20/12/2019).

Prosesi Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Dalam Jabatan JPT Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2019 dipimpin Bupati Kutim H Ismunandar, di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten. Seluruh pejabat dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor: 821.2/620/BKPP-MUT/XII/2019.

Sejumlah pejabat struktural mulai dari eselon 2, 3 dan 4 juga terlihat hadir sebagai undangan pada acara yang dimulai sejak pukul 10.30 WITA tersebut. Termasuk Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Ny Hj Encek UR Firgasih, Sekretaris Kabupaten Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Secara umum prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada mutasi kali ini berlangsung lancar dan hikmat. Dengan menghadirkan rohaniwan. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Penandatanganan Pakta Integritas. Serta penyerahan petikan surat keputusan (SK) Bupati Kutim kepada pejabat yang dilantik. Umumnya pelantikan dilakukan untuk Mengisi jabatan kosong atau menyesuaikan nomenklatur baru, menyesuaikan regulasi baru Pemerintah Pusat. (hms3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here