Taman-taman di Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi yang kini menjadi salah satu fasilitas publik ramah anak (dok Pro Kutim)
SANGATTA- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) anak tingkat Kaltim pada 5-6 November 2019 lalu menghasilkan tujuah rekomendasi, yang mesti ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim. Yaitu pelibatan anak melalui Forum Anak dalam Musrenbang di kabupaten dan kota bahkan provinsi. Pemerataan penyediaan pelayanan kesehatan yang ramah anak dan SDM (sumber daya manusia) terlatih Konvensi Hak Anak di kabupaten/ kota. Penyediaan insfrastuktur ruang publik terbuka ramah anak dan pelayanan publik yang ramah anak di setiap kabupaten/ kota.
Berikutnya sinergitas dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak usia anak serta ekploitasi anak. Pemerataan aksesbilitas sarana dan prasarana pendidikan serta SDM pendidik/kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak di setiap daerah. Pemerataan pembangunan tempat rehabilitasi bagi anak yang terpapar Napza dan pornografi serta penyediaan lapas/lembaga pembinaan ramah anak pada seluruh daerah.
Dari tujuh rekomendasi dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, sudah melaksanakan lima dari tujuh rekomendasi tersebut.
“Poin 1 sampai 5 sudah kita laksanakan, walaupun belum maksimal,” kata Kepala DP3A dr Aisyah didampingi Yuliana Kasi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi BPPA, belum lama ini.

Aisyah yang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kutim tersebut mengatakan bahwa di Kutim saat ini sudah di desain puskesmas ramah anak. Tentunya dilengkapi dengan tenaga puskesmas terlatih KHA. Kemudian, Taman Bersemi (eks STQ), Folder Sangatta di Jalan Ilham Maulana, serta taman –taman di Kawasan Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta Utara, saat ini sudah menjelma menjadi infrastruktur ruang publik terbuka ramah. Bisa dikatakan sebagai wujud pelayanan publik yang ramah anak.
“Sebagai wujud sinergitas dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak serta eskploitasi anak, DP3A Kutim sudah melakukan kerjasama dengan DPPKB (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) serta Kemenag (Kementerian Agama) Kutim,” tegas Aisyah dan dibenarkan Yuliana.
Sedangkan implementasi poin lima yaitu pemerataan aksesbilitas sarana dan prasarana pendidikan serta SDM pendidik/kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak di setiap daerah, Pemkab Kutim sudah mengimplementasikannya di sekola-sekolah ramah anak dengan guru terlatih KHA.
Karena dirasa belum maksimal, saat ini DP3A berupaya terus meningkatkan capaian kinerja yang sudah dilaksanakan selama ini. Sambil memenuhi dua poin lain sesuai rekomendasi dari Pemprov Kaltim. Yaitu pemerataan pembangunan tempat rehabilitasi bagi anak yang terpapar Napza dan pornografi serta penyediaan lapas/lembaga pembinaan ramah anak. (hms3)