Seskab Kutim Irawansyah. (Dok Pro Kutim)
SANGATTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Berisi informasi masa pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk ASN hingga Kamis (4/6/2020) mendatang.
Khusus dilingkup Pemkab Kutim, Seskab Kutim Irawansyah mengatakan Pemkab akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat berdasarkan edaran dari Kemenpan RB tersebut. Yakni memperpanjang WFH bagi ASN dan TK2D di lingkungan kerja Pemkab Kutim sampai 4 Juni 2020 nanti.
“Edaran tersebut mengatur perpanjangan WFH bagi ASN hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Irawansyah, saat ditemui Pro Kutim pasca kegiatan Peringatan Harlah Pancasila di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (1/6/2020).
Selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan, agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Ia lantas meminta seluruh ASN dan TK2D bisa masuk kantor pada 5 Juni 2020 untuk kembali bekerja normal.
“Wajib turun kerja seperti biasa. Jika tidak hadir ya tentunya ada sanksi teguran tertulis. Mengingat 5 juni di hari jumat waktu kerja yang pendek, saya harapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kutim tetap patuh ke kantor,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam edaran Kemenpan RB tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menyusun tatanan normal baru kehidupan (new normal life) yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PAN-RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden RI Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57/2020. (hms13/hms3)