Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman. (Dok Pro Kutim)
SANGATTA – Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengajak masyarakat Kutim untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak setempat, sebelum tanggal 31 Maret 2021.
“Saat ini pelaporan pajak dapat dilakukan lebih mudah, dengan adanya kemudahan E-Filing, anda lebih mudah melakukan transaksi pembayaran dimanapun berada,” ucap Ardiansyah Sulaiman dalam akun Facebook miliknya.
Menurut Ardiansyah, dengan membayar pajak masyarakat Kutim turut serta dalam pembangunan bangsa.
“Dengan sadar pajak kita wujudkan kembali Kutai Timur lebih baik untuk semua. Pajak kuat, Indonesia hebat,” tutupnya (hms15/hms3)