Beranda Kutai Timur Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Larang Warga Kutim Mudik – Cegah Peningkatan...

Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Larang Warga Kutim Mudik – Cegah Peningkatan COVID-19, Berlaku 6-17 Mei 2021

570 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Dok Pro Kutim)

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal itu disampaikan usai mengikuti rakor lintas sektoral bersama Kapolri tentang mempersiapkan pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1442 H melalui Vicon di Polres Kutim, Kamis(22/4/2021) kemarin.

“Larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei. Untuk itu perlu disosialisasikan dengan membuat spanduk di beberapa tempat dan Pemkab akan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan,” jelas Ardiansyah kepada awak media.

Bupati mengatakan terkait larangan mudik itu akan ditegaskan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan tentang larangan mudik maupun cuti. Kemudian mengimbau sekaligus sosialisasi dengan memasang spanduk.

Larangan tersebut merujuk pada arahan dari Panglima TNI, Kapolri, Kemenag RI, Kemendagri dan lainnya. Kemudian Gubernur Kaltim pun menindaklanjuti hal tersebut. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021.

Menurut Ardiansyah, larangan mudik ini dilakukan untuk menahan laju penyebaran COVID-19 pada saat peristiwa hari libur besar.

“Karena sudah menjadi pembelajaran di hari libur besar tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 saat itu sangat meningkat. Untuk mencegah, dikeluarkanlah larangan mudik ini,” sambungnya.

Larangan ini dikecualikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan melampirkan surat tugas, melihat keluarga sakit atau meninggal dengan melampirkan surat keterangan dari RT.

“Jika ada masyarakat yang tetap melakukan mudik dengan alasan berlibur dan tidak melampirkan surat keterangan dari Rt maka ia akan disuruh putar balik atau pulang,” pungkasnya. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini