Beranda Pemerintahan Di KUPA-PPAS Perubahan 2021, Pemkab Kutim Maksimalkan Perencanaan Program

Di KUPA-PPAS Perubahan 2021, Pemkab Kutim Maksimalkan Perencanaan Program

269 views
0

Wabup Kutim Kasmidi Bulang menyerahkan dokumen nota penjelasan rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2021 ke Ketua DPRD Kutim Joni dalam Sidang Paripurna ke-30. Foto: Dokumentasi Pimpinan

SANGATTA – Dalam Sidang Paripurna ke-30, Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang membacakan nota penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim disaksikan Ketua DPRD Kutim Joni dan Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar beserta anggota DPRD Kutim, Senin (23/8/2021) kemarin.

Dalam hal ini, berdasarkan hasil evaluasi RKPD Kabupaten Kutim, diperlukan perubahan perencanaan pembangunan daerah secara cepat imbas pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Setelah melakukan evaluasi dengan pertimbangan berbagai rumusan kebijakan pembangunan daerah, pemerintah akan fokus dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan melalui program dan kegiatan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Kutim akan melakukan peningkatan produk unggulan yang memiliki daya saing. Untuk penyesuaian APBD 2021 ada rasionalisasi belanja daerah, sementara pemanfaatan hasil rasionalisasi belanja daerah dialokasikan untuk kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Pemkab Kutim juga berencana melakukan penyelesaian hutang-hutang fisik atau progres sebagian serta sebagian hutang tanah atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ucapnya.

Kemudian, Pemkab Kutim akan mengalokasikan anggaran bagi pencegahan dan penanganan Covid-19, jaringan pengaman sosial dan pergerakan serta pemulihan ekonomi daerah di Kutim. Ada juga bantuan pembayaran atas rekening PDAM bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam waktu 3 bulan dimulai Oktober.

Ia berharap kesepakatan rancangan KUPA dan PPSP serta penerapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, untuk melaksanakan program prioritas serta berprinsip pada money value program dengan memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19 yang terjadi di Kutim.(hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini