Kepala DPMD Kutim Yuriansyah. (Foto: Irfan/Pro Kutim)

SAMARINDA – Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, seluruh pemerintahan desa (pemdes) yang berada di bawah naungan pemerintahan kabupaten, harus sudah menggunakan database aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terbaru. Dalam pengelolaan APBDes tahun 2022 dengan aplikasi versi 2.0. rilis 4 yang selanjutnya disebut dengan Siskeudes 2.04.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah menegaskan, sesuai dengan arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, DPMDes Kutim bersama jajaran pemdes ingin menghasilkan output pengelolaan keuangan yang benar dan bertanggung jawab.

“Bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim dan Smart Academy. Kami berkomitmen untuk mengawal terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” tegasnya ditemui Pro Kutim usai pembukaan kegiatan Bimtek Siskeudes 2.04 Kabupaten Kutim di Ballroom Lantai 3 Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Samarinda, Rabu (26/1/2022). 

Ditambahkan Yuriansyah, aplikasi ini penting dan harus dipahami oleh seluruh perangkat pemdes di Kecamatan Kutim agar sumber daya manusia (SDM) dapat bekerja maksimal. Tentunya 209 perwakilan pemdes dari 18 Kecamatan di Kutim yang menjadi peserta.

“Jadi mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penataan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi tertata dengan baik. SDM di pemdes harus peka menggunakan teknologi informasi, jadi desanya tidak ketinggalan,” ujar pria yang kini juga menjabat sebagai Plt Asisten Pemkesra tersebut.

Selanjutnya, DPMDes Kutim terus berupaya melakukan langkah-langkah koordinasi dan perbaikan untuk kinerja pengelolaan keuangan desa. Melalui penguatan kebijakan maupun instrumen pendukungnya. Mengingat nilai anggaran yang dikelola oleh desa saat ini. Melalui bimtek ini diharapkan bisa membawa implikasi tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien dan transparan serta akuntabel. Berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.

“Demi terwujudnya visi misi “Menata Kutim Sejahtera untuk Semua’ sesuai arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Kaltim Supriyadi mengatakan bahwa aplikasi Siskeudes 2.04 memudahkan kepala daerah dalam hal ini bupati, menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDes kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

“Dalam Siskeudes rillis 2.04 ini telah dilengkapi fitur yang dapat difungsikan sebagai sarana integrasi dengan aplikasi konsolidasi laporan pelaksanaan APBDes. Sehingga proses kompilasi data dan penyampaian pelaporannya dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat dan akurat serta terjamin validitas datanya,” jelasnya.

Dikatakannya pula bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan Bimtek Siskeudes ini adalah untuk melakukan desiminasi kebijakan. Mengenai kewajiban konsolidasi pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes oleh bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

“Sebagaimana amanat dari Pasal 69 dan 71 Ayat (2) Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hasilnya mendapatkan pengelolaan keuangan yang dapat dipercaya karena terintegrasi dan sebagai representasi pelaksanaan regulasi,” ulasnya. (Kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini