Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 melalui berlangsung secara daring melalui video conference, Kantor Diskominfo Perstik, Kamis (27/1/2022). Kegiatan sosialisasi dipimpin Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dari Jakarta. Di Kutim, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah mewakili Bupati hadir mengikuti sosialisasi secara virtual. Didampingi Kadis PPR Kutim Poniso Suryo Renggono, Kepala Diskominfo Perstik Ery Mulyadi dan perwakilan BPN Kutim.

Diawal sosialisasi, Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan terimakasih Kepada Gubernur, Bupati, Walikota yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) untuk pendaftaran tanah pertama kali. Pembebasan BPHTP di Kabupaten/Kota bisa melancarkan pengeluaran sertipikat secara baik dan sangat cepat. Sofyan berharap dukungan seluruh kepala daerah se Indonesia supaya membantu rakyat yang ada di daerah.

“Karena tanpa dukungan itu kami tidak bisa bekerja lebih cepat. Oleh sebab itu kami mengharapkan dukungan dari masing-masing Kepala Daerah, agar tanah masyarakat di daerah bisa sertipikasi,” katanya.

Dukungan yang diharapkan yaitu memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan, menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL. Menyiapkan anggaran pra PTSL, dan membantu menyediakan sarana serta pra sarana operasional kegiatan PTSL. Selanjutnya Sofyan mengaku sangat serius ingin mendaftarkan aset-aset Pemerintah Daerah. Barangkali, sambungnya, selama ini tidak terdaftar dengan baik. Sehingga banyak aset-aset Pemerintah Daerah yang hilang. Karena Administrasi tidak berjalan baik.

“Kami akan membantu kalau tanah, gedung yang buktinya tidak ada nanti kita akan bikin pembuktian terbalik. Ini supaya aset Pemerintah tertata dengan baik. Itu juga adalah imbauan dari KPK dan nanti akan menjadi pemeriksaan BPK supaya aset-aset pemerintah itu menjadi lebih tertib”, pungkas Sofyan.

Merespon arahan Menteri ATR/ Kepala BPN, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana memberikan keringanan pembayaran BPHTB kepada masyarakatnya. Agar warga Kutim lebih berminat dalam mengurus sertifikat tanahnya. Seskab Kutim H Irawansyah menyampaikan, siap menjalankan lima poin yang disosialisasikan untuk pemerintah daerah. Pertama memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.

“Melakukan pembebasan atau keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL dan menyiapkan Anggaran pra PTSL,” kata Irawansyah usai mengikuti Sosialisasi PTSL 2022.

Selanjutnya membantu menyediakan sarana dan prasarana oprasional kegiatan PTSL. Irawansyah menyimpulkan hal terpenting yang ditekankan oleh Menteri ATR adalah meringankan masyarakat untuk pembayaran BPHTB.

“Itu memang sangat penting saya rasa, karena dengan pengurangan pembayaran BPHTB itu, masyarakat akan lebih banyak mengurus sertifikat tanahnya,” jelasnya.

Namun lebih dulu akan ditindak lanjuti dengan membuatkan telaahan staf untuk Bupati tentang persoalan keringanan BPHTB tersebut. Berikutnya dibahas agar disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sehingga lahir kebijakan Pemkab Kutim terkait penghapusan atau keringanan BPHTB untuk setiap bidang tanah.

Selain itu, persoalan pendataan juga wajib divalidasi sehingga mempermudah administrasi pertanahan. Pemkab Kutim tentunya akan semakin intens berkoordinasi dengan BPN Kutim berkaitan dengan program sertifikasi tanah pemerintah. (kopi7/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini