Beranda Kutai Timur Literasi Wakaf Libatkan Ratusan Peserta – Tingkatkan Pemahanan Warga Tentang Berwakaf

Literasi Wakaf Libatkan Ratusan Peserta – Tingkatkan Pemahanan Warga Tentang Berwakaf

171 views
0

Suasana kegiatan Literasi Wakaf. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA– Kegiatan Literasi Wakaf Kamis (3/2/2022) pagi, ramai diikuti ratusan peserta. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap literasi wakaf sehingga memunculkan minat dalam berwakaf ini berlangsung di Aula PLHUT, Kantor Kemenag Kutim. Pesertanya merupakan pengurus masjid, penyuluh dan Kepala KUA di Sangatta Selatan (Sangsel) dan Sangatta Utara. Kegiatan dimaksud merupakan garapan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kutai Timur (Kutim) yang bekerjasama dengan Pemkab Kutim dan Kemenag Kutim.

Acara dengan tema “Meningkatkan Pemahaman Paradigma Baru dalam Pengelolaan Aset Wakaf” tersebut diisi oleh empat narasumber. Yakni Ketua BWI Kutim Kasmidi Bulang, Perwakilan Bank Syariah Indonesia, Kepala Kemenag Kutim dan perwakilan BWI Pusat.

Ditemui usai pembukaan kegiatan, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim Andi Abd Rahman mewakili Pemkab Kutim mengapresiasi, kegiatan tersebut. Pasalnya persoalan wakaf ini memang sangat rentan dan penting dipahami. Apalagi kenyataannya hingga kini banyak terjadi kasus lahan yang telah diwakafkan kembali digugat oleh ahli warisnya. Hal itu terjadi karena tidak adanya legalitas yang sah tentang serah terima wakaf tersebut.

“Diharapkan (BWI Kutim) ke depannya secara bertahap menyosialisasikan persoalan wakaf ini keseluruh wilayah Kutim. Tentunya pemerintah bakal selalu mendukung,” pinta Andi.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kutim Nasrun yang juga mewakili Ketua BWI Kutim membeberkan, kegiatan tersebut mengundang hingga ratusan peserta dalam bidang pengelola wakaf di daerahnya masing-masing. Ia mengatakan di wilayah Sangsel dan Sangatta Utara ini potensi wakaf sangat luar biasa dan harus dikelola dengan baik.

“Jika tidak dikelola maka dikhawatirkan menimbulkan masalah dikemudian harinya. Terutama aspek legalitas, karena untuk wakaf itu sesungguhnya amal seseorang mengikrarkan sebagian hartanya diniatkan untuk diwakafkan kepada Alloh Subhannahu wa Ta’ala untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Dia menambahkan, melihat perkembangan zaman berwakaf saat ini harus didasari leglitas yang sah. Seperti AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang dibuat oleh pejabat KUA. Kemudian ditingkatkan menjadi sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPN. Sehingga nantinya tidak terjadi persoalan dikemudian, seperti kembali di klaim oleh ahli waris.

“Karena wakaf itu tidak hanya untuk masjid tetapi untuk semua. Diantaranya bisa untuk kuburan, jalan, lembaga sosial dan segalanya,” ucapnya. (kopi7/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini