Beranda Kutai Timur Sekolah Pertama di Kutim, SMKN 1 Sangatta Utara Jadi LSP-P1

Sekolah Pertama di Kutim, SMKN 1 Sangatta Utara Jadi LSP-P1

373 views
0

Kepala Sekolah SMKN1 Sangatta Utara Supriyadi saat diwawancara awak media di ruang kerja foto Wahyu Yuli Pro Kutim.

SANGATTA- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sangatta Utara kini makin moncer. Pasalnya, SMKN 1 Sangatta Utara kini sudah menjadi sekolah pertama di Kutai Timur (Kutim) yang berlisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1). Sekolah ini menerima sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku lembaga yang mempunyai otoritas dalam mengeluarkan sertifikasi profesi.

Kepala Sekolah SMKN 1 Sangatta Utara Supriyadi menjelaskan, dengan adanya sertifikasi dimaksud pihaknya kini sudah bisa melaksanakan pengujian dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya.

“Kami (SMKN 1 Sangatta Utara) sudah mulai pengajuan untuk mendapatkan lisensi sertifikasi dari BNSP sejak tahun 2021,” ujarnya kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2022).

Dijelaskan olehnya ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh BNSP kepada lembaga profesi khususnya di dunia pendidikan. Antara lain sekolah tersebut sudah harus terakreditasi. Kemudian mampu menerapkan kurikulum industri yang berbasis pada standar kompetensi. Terakhir, sekolah tersebut harus memiliki tenaga asesor atau tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi oleh BNSP.

“Adapun guru kami (SMKN 1 Sangatta Utara) yang sudah bersertifikasi sebanyak 17 orang dari 6 jurusan. Sebelumnya juga sudah melakukan magang di dunia usaha dan industri,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan olehnya, enam jurusan yang sudah mendapatkan sertifikasi profesi adalah Akutansi, Administrasi Perkantoran, Tata Busana, Pemasaran, Teknik Komputer, Jaringan serta Multimedia. Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi profesi, pria kelahiran 1971 ini menjelaskan, sudah akan dimulai pada 2022. Bakal berlangsung selama tiga tahun ke depan.

“Lisensi LPS-P1 akan selalu update (memperbaharui, red) per tiga tahun. Apabila tidak, sertifikat para asesor (penguji) akan kadaluarsa dan sekolah kami tidak bisa menyelenggarakan program LPS-P1,” ujarnya.

Dengan adanya LPS-S1, maka SMKN 1 Sangatta Utara sudah mempunyai kemampuan untuk mengeluarkan sertifikat profesi, terutama bagi anak didiknya. Sehingga bisa mengikuti proses rekrutmen tenaga kerja terampil yang sudah diakui oleh dunia usaha dan industri. (kopi6/kopi3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here