Beranda Kutai Timur Itwil Diminta Kawal dan Mereview Lima OPD Terkait DAK Fisik

Itwil Diminta Kawal dan Mereview Lima OPD Terkait DAK Fisik

525 views
0

Ingatkan : Seskab Kutim Rizali Hadi bersama dengan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang, mengingatkan Kepala OPD untuk segera proses. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi mengingatkan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), agar tepat waktu menyelesaikan prosedur pemintaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Pasalnya, ada batasan yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yakni pada 21 Juli 2022 mendatang.

Hal ini berkaitan dengan pengalaman tahun sebelumnya. DAK Fisik tidak dimaksimalkan oleh daerah, padahal Pemerintah Pusat telah memberikan peluang untuk anggarannya. Ada berapa dinas yang harus dipantau, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Saya ingatkan kepada kawan-kawan, untuk segera menyelesaikan prosesnya. Hari ini telah kita buka asistensi di BPKAD,” jelas Seskab di acara coffee morning pada Rabu (4/7/2022) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.

Ditemui terpisah, Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Hamdan menyebutkan bahwa memang pihaknya diminta untuk segera mereviu kelima OPD tersebut. Sebab dalam salah satu aturan mainnya, domain itu merupakan tugas Itwil, dimulai dari kontrak.

“Kontrak sudah jadi, kami kemudian mereviu kesesuaian-kesesuaiannya. Itu dimasukkan atau diupload ke dalam aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Pihak BPKAD melakukan tugasnya, untuk membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Baru kemudian disalurkan dananya ke daerah,” jelas Kepala Itwil Kutim.

Pahami : Kepala Inspektorat Wilayah Hamdan memahami maksud Seskab Kutim, dan segera menindaklanjutinya dengan mereview laporan tiap OPD. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Penyaluran dananya ada yang langsung, ada pula yang bertahap. Untuk yang bertahap, jika tahap pertama telah berlangsung. Maka kemudian akan ada reviu dari Itwil. Untuk selanjutnya agar bisa mencairkan dana. Hingga tahap ketiga yang merupakan tahap terakhir, begitu terus prosesnya.

“Tentu ada keterkaitan antara DAK fisik dengan review yang ditugaskan oleh Bapak Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi. Tanggal 21 Juli (2022) sudah harus diupload (unggah). Jika lewat dari tanggal tersebut dan sementara kontrak baru jadi, maka dana tersebut tidak akan disalurkan ke kas daerah. Itu akan jadi beban daerah yang harus membiayai kegiatan tersebut,” ujar mantan Sekretaris BPKAD tersebut.

Perlu diketahui, DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Lantas dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini