Foto : Bupati bersama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim (Wahyu Pro Kutim)
SANGATTA – Pada Selasa (19/7/2022) siang, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman kembali menerima tamu dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini Bupati menyambut hangat Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Irwansyah bersama jajarannya. Para tamu kehormatan tersebut diterima Bupati di Ruang Kerjanya, di Sekretariat Kabupaten.
Ikut menyambut Seskab Kutim Rizali Hadi, Kepala Bappeda Noviari Noor, Sekretaris Diskominfo Perstik Ronny Bonar Siburian bersama Kabid Komunikasi dan Informatika Lisa Komentin S, Plt Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan dan Kepala LPPL RPD Kutim Agus Purnama.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan banyak hal teknis yang dibahas dalam pertemuannya bersama KPID Kaltim. Secara umum, ia berharap hasil pertemuan tersebut bisa meningkatkan upaya filterlisasi berita, menghilangkan konten-konten dan siaran ilegal.

“Sehingga terwujud koordinasi yang baik antara pemerintah melalui Diskominfo dengan KPID Kaltim. Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik,” harapnya.
Ditemui usai audiensi, Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyampaikan, bersama Bupati Kutim ia telah merembukkan persoalan penyebarluasan informasi media, televisi dan radio. Sekaligus permasalahan blankspot, agar di sepuluh kabupaten kota se Kaltim terjangkau jaringan.
“Kemudian kami siap membantu LPPL (ilegal) yang ada di Kutim untuk mengurus izin saluran. Sebab jika tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku, dapat dipidana,” tegasnya.
Dia mengimbau seluruh pemilik jasa penyiaran radio, jasa penyiaran televisi berlangganan dan lainnya di Kutim segera mengurus izin saluran. Sebab sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, jika melanggar dapat dipidana. (kopi7/kopi3)