Uraikan : Kepala Inspektorat Wilayah Kutim Hamdan (kanan), saat menguraikan perihal larangan KPK mengenai pengadaan kendaraan. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)
SANGATTA – Dalam gelaran Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Raker Pemkab Kutim) pada Senin (5/9/2022) siang, Kepala Dinas Pertanian Dyah Ratna Ningrum menyampaikan kesulitan yang dihadapi oleh pihaknya terkait kendaraan operasional untuk staf-staf saat melakukan kunjungan kerja ke lapangan.
Tak hanya Dinas Pertanian, masalah serupa diungkapkan pula oleh beberapa camat terkait dampak tidak diperbolehkannya pengadaan kendaraan dinas untuk operasional sejak 2021 lalu. Termasuk juga jika hendak melakukan sewa mobil untuk operasional. Sehingga kini kendaraan untuk Karhutla yang diberikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), banyak digunakan pihak kecamatan untuk operasional dilapangan.
“Kami kesulitan karena tidak ada kendaraan dinas operasional. Sementara kami anggarkan sewa mobil, juga tidak boleh,” terang Kadis Pertanian.
Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim Hamdan, dalam rapat tersebut menjelaskan duduk persoalan terkait perihal tidak diperbolehkannya Pemkab melakukan pengadaan dan sewa kendaraan operasional. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarangnya, sebelum penataan seluruh aset kendaraan telah selesai dilakukan.
“Kita telah diingatkan oleh KPK untuk membenahi aset, terutama kendaraan. Jadi kami memang tidak berani merekomendasikan atau membolehkan untuk sewa mobil. Karena memang ketat, termasuk untuk tahun ini. Bupati Ardiansyah Sulaiman juga telah membuat surat edaran sejak tahun lalu, untuk perihal itu,” terang Hamdan.
Namun pihak Itwil dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan pihak KPK, sehingga perihal tersebut akan ditanyakan kembali oleh Kepala Itwil. Apakah boleh atau tidak jika Kutim, melakukan pengadaan kendaraan operasional, karena melihat saat ini hal tersebut menjadi kebutuhan.
“Tetapi memang jelas kita telah dapat peringatan dari KPK. Kita benahi dulu aset kita, jadi memang sewa mobil dianggap pula sebagai pengadaan namun dalam bentuk sewa. Tentu kita harus membenahinya terlebih dahulu. Dalam laporan ke KPK, sebenarnya mobil kita cukup tinggal peruntukannya saja lagi,” papar Kepala Itwil.
Ditambahkan oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, untuk penataan aset daerah berupa kendaraan operasional oleh rekomendasi KPK, Pemkab Kutim tidak diperbolehkan untuk melakukannya. Terkecuali untuk kendaraan tertentu seperti mobil ambulance, truk kebersihan, maupun kendaraan pemadam.
“Persoalannya hingga sekarang pihak BPKAD sulit untuk melakukan penarikan mobil dinas. Data dari KPK, aset kita ada 900 unit kendaraan. Sementara pejabat kita yang memerlukan hanya 600. Ada 300 unit kendaraan yang semestinya ditarik oleh BPKAD,” terang Seskab Rizali Hadi.
Dalam waktu dekat Seskab Kutim akan melakukan pertemuan dengan Bidang Aset di BPKAD, untuk menanyakan kemajuan dari perihal penarikan kendaraan operasional dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Termasuk mengenai hambatan-hambatan saat pelaksanaan penarikan kendaraan dinas. (kopi5/kopi3)