Beranda Hukum Informasikan Perundang-Undangan Hingga Bantuan Hukum di Pekan Raya Kutim Expo 2022 

Informasikan Perundang-Undangan Hingga Bantuan Hukum di Pekan Raya Kutim Expo 2022 

503 views
0

Kompak : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Januar Bayu Irawan (tengah), nampak kompak bersama dengan dua pejabat fungsional analis hukum yakni Hasara dan Soleh Abidin. (Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Berpartisipasi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kutai Timur (Kutim), Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim turut serta mengikuti Pekan Raya Kutim Expo (PRKE) 2022 di Graha Expo, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, sejak awal pelaksanaan pada Selasa (11/10/2022) lalu. 

Pada pameran kali ini Bagian Hukum, melakukan pengenalan tugas dan fungsi dari Bagian Hukum. Khususnya dalam melakukan koordinasi pada bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi. Bahkan dalam pameran tersebut, keterlibatan aktif penyebaran informasi tidak saja dilakukan oleh staf-staf Aparatur Sipil Negara (ASN), namun di lapangan turut melibatkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan.

Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten membawahi tiga urusan. Mulai Perundang-Undangan, yang berfungsi sebagai perancang atau menyusun produk-produk hukum. Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Surat Keputusan (SK) Bupati. Lalu urusan Bantuan Hukum, bertugas membantu ASN yang terkena masalah perdata maupun pidana. Tentu melalui rekomendasi Bupati. Serta urusan Dokumentasi dan Informasi bertugas melakukan penyebarluasan produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), lewat website jdih.kutaitimurkab.go.id. 

“Kami melaksanakan kegiatan konsultasi hukum kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan penjelasan, informasi, hingga petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, khususnya untuk ASN,” jelas Kabag Hukum Setkab, didampingi Hasara, SH yang merupakan fungsional ahli hukum muda analis hukum.

Selain itu ada pula JDIH, sebagai wadah pendayagunaan bersama untuk dokumen hukum yang dilakukan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Selain merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Salah seorang ahli hukum muda analis hukum Soleh Abidin, SH menjelaskan bahwa bantuan hukum yang dilakukan adalah dalam penanganan perkara yang terkait gugatan Bupati. Semisal ketika ada produk hukum yang digugat oleh salah-satu badan atau masyarakat. Adapun ASN yang terlibat kasus perdata atau pidana yang kemudian maju ke persidangan, maka Bagian Hukum akan mengarahkannya ke Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Karena dalam tubuh KORPRI ada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Oleh karena itu urusan Bankum di Bagian Hukum akan menangani perkara di tingkat peradilan atau di luar peradilan. Terkait aduan masyarakat yang sifatnya belum masuk peradilan, maka Bagian Hukum akan memediasi terkait permasalahan-permasalahan.

“Baik itu sengketa lahan maupun sengketa lainnya,” jelas Soleh Abidin.

Perihal sosialiasi mengenai pentingnya kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat terus dilakukan. Utamanya dalam pengetahuan memahami administrasi. Misalnya mengenai penerbitan Surat Penguasaan Tanah dan lain sebagainya. Agar jangan sampai permasalahan administrasi tak dihiraukan masyarakat. Ketika di desa prosesnya tidak diminimalisir secara baik akan berdampak kemudian menjadi besar hingga ke kabupaten.

“Sosialisasi terkait kesadaran hukum dilakukan pula oleh kami dengan terjun ke masyarakat. Paling tidak menyosialiasikan tindakan adminsitrasi yang dilakukan pemerintah dari tingkatan desa hingga kabupaten. Ketika diberikan wawasan terkait administrasi pemerintahan, maka akan mengurangi dampak sengketa di masyarakat. Baik itu sengketa litigasi ataupun non litigasi,” terangnya. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini