Beranda Kutai Timur Propemperda Inisiatif Pemerintah dan Insiatif Dewan Ditandatangani !

Propemperda Inisiatif Pemerintah dan Insiatif Dewan Ditandatangani !

400 views
0

Tunjukan: Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Joni menunjukan naskah penandatanganan, yang didampingi Wakil Ketua II Arfan. Foto: Ronall J Warsa Pro Kutim

SANGATTA – Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni, menandatangani Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, yang masuk dalam agenda Rapat Paripurna ke-43 dan digelar pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi.

Penandatanganan ini dilakukan dengan dasar berupa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketua DPRD Kutim Joni menerangkan Propemperda 2023 merupakan instrumen yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan pelaksanaan dalam jangka waktu satu tahun. Tentu dengan skala prioritas dan merupakan produk hukum yang dibutuhkan serta menyangkut kepentingan masyarakat.

“Untuk itu kita memberikan persetujuan terhadap perencanaan penyusunan Perda Inisiatif Pemkab Kutim,” ucap Ketua DPRD Kutim.

Propemperda Tahun 2023 dengan Nomor Surat : 130/170/60/MOU/KS/X/2022, terdapat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Mulai dari Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2022. Raperda Perubahan APBD Kutim Tahun 2022, APBD Kutim Tahun Anggaran 2024, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaran Transportasi, Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Pendidikan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemberian Fasilitas atau Insentif Kemudahan Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan.

Berbincang : Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi berbincang dengan Ketua DPRD Joni, sebelum acara penandatanganan Propemperda berlangsung. (Ronall J Warsa Pro Kutim)

Berikutnya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Umum. Retribusi Jasa Umum, Jasa Khusus dan Perizinan Tertentu, Izin Usaha Perkebunan di Kutim, Penyertaan Modal Bankaltimtara, Penyertaaan Modal BPR. Kemudian mengenai Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Penetapan Garis Sempadan Sungai, Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Jasa Kontruksi, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ditambahkan oleh Sekretaris Dewan Yuliansyah, dilakukan pula persetujuan perencanaan terhadap penyusunan Propemperda Inisiatif DPRD Kutim Tahun 2023 dengan Nomor Surat: 188.342/343/Dewan-PS/X/2022. Terdapat sembilan buah Raperda yaitu Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS.

DPRD : Anggota DPRD Kutim hadir dalam kegiatan yang memiliki arti penting bagi perjalanan Kutim kedepan. (Ronall J Warsa Pro Kutim)

Penyelenggaraan Keolahragaan, Perlindungan Petani Plasma dan Petani Swadaya Kelapa Sawit, Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Hal tersebut dilanjutkan dengan, Keputusan DPRD Kutim Nomor 13 tahun 2022 tentang Propemperda Kutim Tahun 2023, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan ketentuan bilamana terjadi atau diketahui terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya,” terang Sekwan. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini