Beranda Kutai Timur DLH Kutim Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Sangkulirang – Ingatkan Limbah B3...

DLH Kutim Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Sangkulirang – Ingatkan Limbah B3 Tak Boleh Dibuang Sembarangan

130 views
0

Dari kiri Camat Sangkulirang H.Rahmat Kabid Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Sugyo, dan Frederik Lingkungan Hidup, diacara Sosialisasi Pengelolaan Sampah R3 dan Limbah B3 di BPU Kecamatan Sangkulirang, Selasa, 19/9/2023 (FOTO/TEKS: Adi Sagaria)

SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (19/09/2023) kemarin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya B3. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sangkulirang. Sosialisasi mengusung tema “Dengan Pengelolaan Sampah 3R Mari Wujudkan Kutai Timur Bebas dari Sampah”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Armin Nazar, diwakili Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 Sugiyo mengatakan, Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle), dilakukan agar sampah rumah tangga dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) milik perusahaan dikelola sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Jadi sampah yang mengandung B3 tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Kalau sampah rumah tangga, kantin dan sampah domestik itu diperbolehkan,” sebut Sugiyo didampingi Frederik Sima Pasau Ahli Muda LH

Sugiyo yang hadir selalu pembicara menjelaskan banyak hal terkait pengelolaan sampah dan limbah B3 berdasarkan Perda Kutim Nomor 07 Tahun 2012. Khusus sampah atau limbah perusahaan, apabila akan dibuang ke TPA Kecamatan harus ada kerja sama dengan pihak pemerintah, dalam hal ini di Sangkulirang maka dengan Pemerintah kecamatan. TPA sampah Sangkulirang yang sudah aktif operasional sejak empat tahun terakhir.

Limbah B3, termasuk sampah dari bengkel seperti aki, oli dan lainnya tak boleh dibuang di TPA maupun TPA, apalagi dibuang sembarangan. Khusus sampah-sampah perusahaan yang dapat dibuang di TPS atau TPA bisa dikerja samakan dengan pemerintah setempat.

“Untuk operasional TPA perlu biaya, maka harus ada peran serta dari perusahaan. Kalau dia membuang sampahnya di TPA yang ada di KM 9 Sangkulirang,” jelas Sugiyo.

Peserta Sosialiasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 diikuti para Ketua RT dan Kepala Desa serta dari perusahaan yang ada di Kecamatan Sangkulirang, hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di BPU Kecamatan Sangkulirang, Selasa,19/9/2023 (FOTO/TEKS: Adi Sagaria)

Camat Sangkulirang H Rahmat berterima kasih kepada DLH Kutim yang telah memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Perda Pengeloaan Sampah dan Limbah B3 kalo ini. Dia menjelaskan sosialisasi dimaksud selaras dengan komitmen Pemerintah Kecamatan dalam menjaga Sangkulirang bebas sampah. Demi mewujudkan Kutim bebas dari sampah.

Terpisah, Kepala DLH Kutkm Armin Nazar menyatakan alasan menjadikan Sangkulirang tempat Sosialiasi Perda Pengelolaan Sampah, tak lain karena Sangkulirang paling aktif dalam menangani sampah di luar ibukota kabupaten.

Karena prestasi tersebut, tahun ini DLH Kutim memberikan bantuan berupa 1 unit dump truck pengangkut sampah dan 200 buah tempat sampah plastik warna. Kemudian juga ditambah 1 unit ekskavator Komatsu PC 70 dari aspirasi anggota DPRD Kutim. Nantinya alat berat tersebut digunakan untuk pengelolaan sampah di Sangkulirang.

“Jadi 1 unit dump truck dan 200 buah tempat sampah biru dan 1 unit Ekskavator sudah kita pesan. Tahun ini akan diserahkan,” kata Kepala DLH Kutim Armin Nazar di Kantornya, Rabu (20/9/2023). (kopi8/kopi3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here