Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah – Digitalisasi dan Harmonisasi untuk...

Pemkab Kutim Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah – Digitalisasi dan Harmonisasi untuk Tata Kelola Lebih Baik

88 views
0

Foto Hardiansyah Pro Kutim

SAMARINDA – Pemerintah terus berbenah dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menjadi langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut. Kegiatan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (20/01/2025), Rakornas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong tata kelola hukum berbasis digital.

Rakornas yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi dari seluruh Indonesia, kecuali Bengkulu dan DKI Jakarta, dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. Kegiatan ini juga turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati. Ia datang didampingi Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan.

Dalam sambutannya, Akmal yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan pentingnya transformasi digital untuk efisiensi tata kelola regulasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan norma dan standar nasional. Digitalisasi menjadi solusi agar proses ini lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Akmal Malik.

Ia juga mengajak para peserta Rakornas untuk menikmati keindahan Samarinda dan Ibu Kota Nusantara sebagai bagian dari pengalaman mereka. Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam Rakornas ini adalah Sistem Informasi Peraturan Daerah (IPERDA), sebuah platform digital yang dirancang untuk mempercepat evaluasi dan harmonisasi produk hukum daerah.

“Proses manual yang lambat dan mahal kini bisa diatasi. Dengan IPERDA, evaluasi regulasi dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu,” kata Akmal Malik.

Sistem ini juga mendukung upaya sinkronisasi regulasi daerah dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan self-assessment terhadap regulasi lama yang dianggap usang atau tidak relevan, guna memastikan semua peraturan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional.

Rakornas ini menjadi arena strategis untuk menyatukan visi dan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah. Dukungan terhadap program strategis nasional, seperti visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2025–2029, menjadi salah satu fokus utama.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Imelda, dalam paparannya, menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah dalam tata kelola regulasi. Berdasarkan data, antara tahun 2015 hingga 2022 telah diterbitkan 2.166 peraturan daerah (perda) dan 15.025 peraturan gubernur (pergub). Namun, banyak regulasi tersebut dinilai tidak relevan atau justru menambah kompleksitas birokrasi.

“Kita menghadapi obesitas regulasi. Banyak peraturan yang tumpang tindih dan tidak lagi relevan. Ini menghambat efisiensi pelayanan publik,” tegas Imelda.

Untuk mengatasi hal ini, Kemendagri telah mengembangkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang bertujuan mengidentifikasi regulasi mana yang perlu dicabut, diubah, atau tetap berlaku. Sanksi administratif akan diterapkan kepada pemerintah daerah yang mengabaikan rekomendasi hasil evaluasi ini, sebagai upaya mendorong kepatuhan.

Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono diidampingi Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, menegaskan pentingnya menyelaraskan pembentukan peraturan daerah dengan agenda pembangunan nasional.

“Prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas harus menjadi dasar utama dalam menyusun regulasi,” ujarnya.

Dia berharap Rakornas ini menjadi tonggak baru dalam menciptakan produk hukum yang adaptif, efisien, dan mendukung pembangunan nasional. Digitalisasi adalah jalan menuju masa depan yang lebih baik. Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih baik, sejalan dengan semangat era digitalisasi dan inklusivitas yang tengah dicanangkan pemerintah.

Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta Rakornas sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola hukum di Indonesia. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini