Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menghadiri paripurna RPJMD 2025-2029. Foto: Bella/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XXXV DPRD yang berlangsung pada Kamis (24/04/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Ketua I DPRD Sayid Anjas, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Rizali Hadi dan 20 anggota DPRD lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman utama pembangunan Kutai Timur selama lima tahun ke depan. Dokumen ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menandai sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kutai Timur lima tahun ke depan,” tegas Ardiansyah.
Selanjutnya ditegaskan Bupati, visi pembangunan Kutai Timur dalam dokumen tersebut adalah “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.
“Visi ini dijabarkan dalam lima misi strategis, yakni penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak; transformasi ekonomi berbasis potensi lokal seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan pariwisata; tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas; penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah; serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” paparnya.

Selanjutnya, RPJMD ini juga menetapkan empat tujuan pembangunan utama dengan sasaran yang terukur, seperti peningkatan layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi non-tambang, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Kemudian, enam prioritas pembangunan ditetapkan untuk periode lima tahun ke depan, yaitu peningkatan infrastruktur dan konektivitas; transformasi ekonomi berkelanjutan; peningkatan kualitas SDM; reformasi tata kelola pemerintahan; penguatan lingkungan hidup; serta ketahanan pangan daerah.


Pemkab dan DPRD juga sepakat bahwa persetujuan akhir terhadap dokumen RPJMD akan dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda, dan dokumen RPJMD secara keseluruhan akan dirampungkan dalam waktu maksimal enam bulan pasca pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan kesepakatan ini, Pemkab Kutai Timur akan melanjutkan ke tahap penyusunan RPJMD yang lebih komprehensif, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. RPJMD 2025–2029 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan, mempercepat pemulihan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur.(kopi12/kopi13)