Jalannya Review Dokumen KRB BPBD Kutim. Foto: Rusli/Pro Kutim
SANGATTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Review Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Periode 2024–2028 pada Selasa (24/6/2025) di Ruang Damar Gedung Serbaguna Bukit Pelangi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Kutim Ardiansyah, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano, perwakilan perangkat daerah, akademisi, instansi vertikal, serta unsur swasta dan masyarakat.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator dari STIPER Kutim dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Bencana UGM Yogyakarta, BPBD Kaltim, dan BPBD Kutim.

Review hari ini bertujuan untuk menyampaikan hasil evaluasi dokumen KRB yang sebelumnya telah disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024. Dokumen tersebut memuat peta risiko bencana di Kutim, dengan fokus utama pada bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta kekeringan.
Namun, dalam perkembangannya, peningkatan angka kebakaran permukiman pada tahun 2025 menjadi perhatian khusus dan belum tercantum dalam dokumen tersebut. Karena itu, review ini dilakukan untuk meninjau kemungkinan memasukkan kebakaran permukiman sebagai salah satu prioritas bencana non-alam dalam dokumen KRB.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim Azis Tappa, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperbarui dokumen KRB agar selaras dengan dinamika kebencanaan terkini di daerah.

“Kajian Risiko Bencana bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi penting dalam penanggulangan bencana yang efektif dan terintegrasi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kutim yang dibacakan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kutim Muhammad Idris Syam, disampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor, khususnya dengan Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam penyusunan dokumen KRB.
“Saya mengapresiasi kolaborasi yang telah terbangun. Dokumen ini akan ditinjau kembali setiap dua tahun sekali guna memastikan kesesuaiannya terhadap kondisi dan kebutuhan daerah,” katanya.
Muhammad Idris juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat dalam membangun ketangguhan daerah terhadap bencana.

“Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa menciptakan Kutai Timur yang lebih siap menghadapi tantangan kebencanaan di masa mendatang,” ujarnya.
Agenda utama dalam kegiatan review ini ialah membahas secara teknis dan akademik apakah kebakaran permukiman dapat dikategorikan sebagai bencana non-alam dan masuk dalam dokumen KRB yang menjadi dasar pelaksanaan program-program penanggulangan di BPBD maupun PD terkait.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun koordinasi lintas sektor yang lebih solid dan tersusunnya langkah-langkah strategis penanganan risiko bencana, terutama untuk mencegah dan mengurangi dampak kebakaran permukiman di Kutim.(kopi12/kopi13)