Foto: Yuni/ Pro Kutim
SANGATTA – Modernisasi pelayanan publik kini menyentuh sektor pariwisata di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim secara aktif memperluas transformasi digital, terutama dalam sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Lewat sinergi antarlembaga, digitalisasi ini digerakkan untuk mendorong kepatuhan perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah itu tercermin dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Rabu (30/7/2025) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Acara ini difasilitasi Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bankaltimtara, serta Kantor Samsat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sasaran utamanya adalah para kepala desa, perangkat desa, dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di seluruh Kutim. Mereka diperkenalkan pada sistem pembayaran non tunai dan regulasi pajak di sektor pariwisata. Mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan-minuman, jasa perhotelan, hiburan, hingga parkir.
“Pembayaran non tunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dispar Kutim Ny Satriani saat membuka kegiatan.
Menurut Satriani yang karib disapa Tira, transaksi non tunai meminimalkan risiko kebocoran dan manipulasi karena seluruh data terekam otomatis dalam sistem perbankan dan dapat diaudit. Selain itu, pelaku usaha dapat membayar pajak kapan saja melalui mobile banking, dompet digital, dan kanal elektronik lainnya.

“Tidak perlu antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak,” tambahnya.
Simon Floris Fernandez yang merupakan Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan harus dibangun dari kesadaran paling dasar. Ia menargetkan pembayaran dimulai Agustus, dengan penyetoran pajak pertama pada September.
“Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai bayar pajak secara non tunai,” tegasnya.

Materi sosialisasi juga disampaikan oleh Ana Ubudiyah dari DPMPTSP, Efendy Ramadhan Iqbal dari Bankaltimtara, dan Riza Andika dari Samsat. DPMPTSP secara khusus menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi pengelolaan wisata yang berkelanjutan.
Dengan sistem terintegrasi ini, Pemkab Kutim berharap hadirnya pelaku usaha pariwisata yang patuh aturan, sadar pajak, dan siap menyambut masa depan pelayanan publik digital yang akuntabel. (kopi9/kopi4/kopi3)

































