Beranda Kutai Timur Sinergi SKK Migas dan Stakeholder Se-Kaltim – Maksimalkan Potensi Sumur Tua, Energi...

Sinergi SKK Migas dan Stakeholder Se-Kaltim – Maksimalkan Potensi Sumur Tua, Energi Baru Kaltim

119 views
0

Teks: suasana Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. (Fuji Pro Kutim)

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas), khususnya di wilayah Kutim, melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Dukungan itu diperlihatkan dengan hadirnya perwakilan pejabat dari instansi dan unit kerja terkait dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan dirangkai dengan Temu Bisnis Sinergi Pengelolaan Sumur Migas Tua dan Idle untuk Kebangkitan Ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan yang berlangsung pada (10/2/2026) di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, itu sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Hadir dalam forum tersebut SKK Migas, legislator DPR RI dan DPRD Kaltim, Staf Khusus Menteri ESDM sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Peningkatan Produksi/Lifting Migas Nanang Abdul Manaf sebagai keynote speaker, jajaran manajemen PT Pertamina beserta anak usaha hulunya, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim, termasuk Kutim, serta BUMDes, koperasi, asosiasi pengusaha, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.

Ketua Panitia, Charles Siahaan, dalam laporannya menekankan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang temu kepentingan antara negara, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi ikhtiar bersama untuk membuka kembali potensi sumur migas tua dan idle agar memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah,” ujarnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

“Kami mendorong agar sumur-sumur tua dapat dikelola bersama melalui skema yang sah dan terukur, sehingga produksi migas nasional meningkat sekaligus memberi dampak ekonomi bagi masyarakat dan Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

Menurut Azhari, tantangan teknis dan sosial hanya bisa ditaklukkan melalui kerja sama yang berkesinambungan.

Acara dibuka Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa Kaltim dianugerahi kekayaan sumber daya alam, terutama migas, namun menghadapi kenyataan pemotongan dana bagi hasil (DBH).

“Karena itu, selain meningkatkan pendapatan asli daerah, semua pihak diharapkan berperan sesuai kapasitasnya untuk mengembangkan potensi sumur migas agar produksinya terus meningkat,” ucapnya.

Seno menambahkan, visi Kaltim Sukses dapat didorong melalui peran aktif Perusda provinsi maupun kabupaten dan kota, meski ia mengakui jalan ke sana tidaklah mudah.

Pada momentum HPN, Seno juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers.

“Selamat Hari Pers Nasional. Semoga pers tetap independen, kredibel, dan terus membawa pembaruan,” tuturnya.

Peringatan itu ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada wartawan senior hingga wartawan muda.

Dalam diskusi panel, substansi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi sorotan utama. Aturan ini mengatur legalisasi dan optimalisasi produksi migas melalui kemitraan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pihak ketiga seperti BUMD, koperasi, dan UMKM. Tujuannya mencakup peningkatan produksi, pemanfaatan sumur tua dan sumur masyarakat, pengurangan gangguan keamanan, serta penguatan ekonomi daerah.

Dipaparkan bahwa regulasi tersebut membuka beberapa bentuk kerja sama, mulai dari operasi dan teknologi, produksi sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM, hingga pengusahaan sumur tua. Mitra memperoleh insentif yang jelas, antara lain 70 persen dari harga Indonesian Crude Price untuk kerja sama sumur minyak dan 85 persen dari jatah KKKS untuk kerja sama lapangan atau struktur. Ia menekankan aspek legalitas sebagai fondasi utama. Kepastian hukum ini penting agar penambang masyarakat, BUMD, dan UMKM dapat beroperasi lebih efisien dan aman.

Lebih jauh, dijelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar menuju swasembada energi nasional dengan mengaktifkan kembali sumur-sumur yang sebelumnya kurang produktif. Ke depan, Indonesia diarahkan tidak lagi sekadar mengekspor migas mentah, melainkan produk turunan bernilai tambah tinggi.

Bagi Pemkab Kutim, kehadiran dalam forum ini menandai komitmen untuk berada di garda depan sinergi tersebut. Dukungan administratif dan kebijakan daerah diharapkan menjadi katalis agar potensi migas Kutim tidak hanya bertahan, tetapi bertransformasi menjadi sumber daya yang berdaya ungkit bagi perekonomian regional dan nasional. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini