Tim Wasdal terdiri dari Dishub Kutim, Satlantas hingga Satpol kroscek survei halte di Jalan Yos Sudarso. Foto: Dishub untuk Pro Kutim
SANGATTA – Setelah berbulan-bulan menjadi ladang keluhan warga dan mencatatkan deret kecelakaan lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap operasional bus angkutan karyawan di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV, Sangatta Utara. Jalan utama yang menjadi urat nadi aktivitas kota itu kini memasuki babak penataan ulang, dengan keselamatan publik sebagai poros kebijakan.
Keputusan tersebut lahir dari rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Senin (9/2/2026). Dalam forum itu, Pemkab Kutim duduk satu meja bersama Dinas Perhubungan, Polres Kutim, PT Kaltim Prima Coal (KPC), serta perwakilan serikat buruh. Agenda utamanya bukan menutup denyut industri, melainkan merumuskan keseimbangan antara mobilitas pekerja dan keamanan warga.

Asisten Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, menegaskan bahwa pemerintah tidak memilih jalan pintas dengan menghentikan operasional bus. Yang ditempuh justru pengawasan berlapis melalui pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Satuan Lalu Lintas Polres Kutim.
“Kami harus memastikan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Paling lambat Kamis, 12 Februari 2026, titik resmi penjemputan karyawan sudah harus ditetapkan dan tidak boleh ada lagi bus yang menaik-turunkan penumpang di sembarang tempat,” tegas Trisno, Rabu (11/2/2026).
Penetapan titik jemput itu menjadi fondasi penertiban berikutnya. Perusahaan diwajibkan memasang rambu khusus yang memuat lokasi serta jam operasional resmi. Ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan. Pemerintah memastikan akan ada penindakan langsung bagi sopir maupun perusahaan yang melanggar batas waktu dan lokasi yang telah ditetapkan.

Penataan Jalan Yos Sudarso tidak berhenti pada angkutan karyawan. Pemkab Kutim juga mengarahkan sorotan pada bahu jalan yang selama ini tergerus oleh aktivitas usaha dan lapak tidak resmi. Satpol PP dikerahkan untuk membersihkan Daerah Milik Jalan (Damija) dari bangunan dan kegiatan yang menyempitkan ruang lalu lintas. Praktik tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap kemacetan sekaligus meningkatkan potensi kecelakaan.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyiapkan langkah persuasif berupa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pihak perusahaan. Tujuannya agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar dipahami dan dijalankan di lapangan.
Langkah pengetatan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menata wajah Jalan Yos Sudarso, jalan yang bukan hanya dilalui kendaraan industri, tetapi juga menjadi ruang hidup warga Sangatta Utara. Serta merupakan jalan Trans Kalimantan.
“Tujuannya jelas, kami ingin menata kembali jalur utama ini agar semua pihak merasa aman. Keselamatan warga tidak bisa ditawar,” tutup Trisno. (kopi13/kopi3)































