Beranda Kutai Timur Sejak Hari Pertama Kontrak, Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terdaftar BJPS Ketenagakerjaan 

Sejak Hari Pertama Kontrak, Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terdaftar BJPS Ketenagakerjaan 

884 views
0

Foto: Vian Pro Kutim 

SANGATTA – Risiko kecelakaan kerja tidak pernah memilih waktu. Ia dapat hadir pada hari pertama seseorang menjejakkan kaki di lokasi proyek. Kesadaran itulah yang melandasi kewajiban seluruh pekerja jasa konstruksi dalam proyek pemerintah untuk terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kontrak dimulai, agar perlindungan sosial tenaga kerja berlaku sedari mula pekerjaan berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim), Andika Chandra, dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bidang jasa konstruksi yang digelar bersama Pemkab Kutim di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (23/4/2026).

Menurut Andika, setiap penyedia jasa yang memperoleh proyek melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berkewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Ketentuan itu merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 49 Tahun 2023, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 junto Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut.

“Ketika ada penyedia jasa yang mendapatkan proyek melalui APBD, itu diwajibkan sejak hari pertama kontrak untuk terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Maksimal 14 hari sesuai aturan yang ada,” tegas Andika.

Ia menuturkan, kewajiban tersebut bukanlah perkara administratif belaka, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja yang saban hari bersentuhan dengan berbagai potensi bahaya di lapangan. Dalam praktiknya, masih dijumpai kontraktor yang baru mendaftarkan proyek setelah pekerjaan selesai. Biasanya hanya untuk memenuhi kelengkapan kuitansi atau administrasi pembayaran. Padahal, menurut Andika, praktik demikian justru menanggalkan (meniadakan) esensi perlindungan yang mestinya hadir sejak pekerjaan dimulai.

“Yang menjadi titik poinnya adalah kecelakaan kerja dan kematian itu tidak tahu kapan terjadi. Oleh karena itu kenapa sejak hari pertama, karena risikonya sudah muncul sejak dia berkontrak,” ujarnya.

Andika juga menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak berubah sejak awal proyek hingga pekerjaan berakhir. Dengan satu kali pembayaran, para pekerja memperoleh perlindungan hingga masa pemeliharaan proyek selesai.

“Tenaga kerjanya bebas berapa pun, sekali bayar sampai masa pemeliharaan, terlindungi. Jadi sangat disayangkan kalau baru didaftarkan setelah proyek selesai,” katanya.

Kini proses verifikasi kepesertaan juga kian mudah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, maupun perangkat daerah dapat memeriksa status kepesertaan penyedia jasa melalui sistem daring nasional tanpa perlu pemeriksaan manual yang memakan waktu.

Karena itu, seluruh pemangku kewenangan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, hingga bendahara pengeluaran, diminta memastikan penyedia jasa telah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum pembayaran pekerjaan dilakukan.

Di sisi lain, Andika juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh layanan klaim dapat diakses melalui kanal resmi, seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun laman Lapak Asik.

“Jangan menggunakan pihak ketiga. Datang saja langsung ke kami atau gunakan layanan resmi melalui JMO dan Lapak Asik. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berniat baik, apalagi sampai ada potongan klaim yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat menghadapi kendala dalam proses klaim maupun pelayanan lain, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengaduan dan hotline yang dapat diakses secara langsung tanpa perantara.

“Kami tidak anti kritik. Kalau ada kendala silakan lapor langsung ke kami, biar kami carikan solusinya. Yang penting hindari calo dan gunakan jalur resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutim, Uud Sidoharjo, menyatakan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada pekerjaan jasa konstruksi yang bersifat kontraktual di lingkungan Sekretariat Daerah.

Ia berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut mampu menghadirkan perlindungan maksimal bagi para pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko fatal ketika menjalankan tugas di lapangan.

(kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini