Jalannya audiensi bersama Serikat Buruh dan Pekerja bersama Pemkab Kutim di Halaman Kantor Bupati Kutim dan Ruang Arau.Foto: Lintang/Maulana Pro Kutim
SANGATTA – Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar Serikat Buruh dan Pekerja Kutai Timur (Kutim) di halaman Kantor Bupati Kutim, Jumat (1/5/2026), berlanjut dengan audiensi di Ruang Arau. Dalam forum tersebut, isu pengupahan di sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sorotan paling tajam.
Perwakilan buruh menilai, praktik pengupahan di sejumlah perusahaan sawit masih jauh dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Aspirasi ini disampaikan langsung oleh Ebet Sidabutar, Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), organisasi buruh lokal yang berdiri sejak 2021 dan kini telah memiliki anggota di sedikitnya 10 perusahaan perkebunan.
Ia mengungkapkan, persoalan upah menjadi masalah yang hampir merata di perusahaan sawit tempat anggotanya bekerja.
“Hampir semua perusahaan itu punya persoalan yang sama. Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” ujar Ebet.

Menurutnya, pekerja dihadapkan pada pilihan yang tidak seimbang. Skema kerja berbasis target membuat buruh tidak memiliki kepastian pendapatan, bahkan ketika mereka telah memenuhi jam kerja harian.
“Logikanya, sudah bekerja 7 jam. Tapi kalau target tidak tercapai, mereka tidak dapat upah harian sesuai UMK. Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya dipotong. Ini yang membuat pekerja tidak pernah benar-benar menerima UMK,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat banyak pekerja tetap berada di bawah standar upah minimum, meski telah bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan.
“Teman-teman di lapangan akhirnya menerima apa adanya. Ini yang jadi keprihatinan kami, karena lemahnya kontrol dan posisi tawar buruh,” katanya.

Momentum Hari Buruh, lanjutnya, menjadi kesempatan penting untuk membuka persoalan yang selama ini terjadi di lapangan, sekaligus mendesak pemerintah agar hadir lebih kuat dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa praktik pengupahan di bawah UMK tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut, Kutim termasuk daerah dengan standar UMK yang relatif tinggi, termasuk di sektor perkebunan sawit.
“Pengupahan di bawah UMK ini tidak boleh terjadi. Kami minta Distransnaker Kutim untuk serius menangani. Kutim ini UMK-nya tinggi, apalagi di sektor sawit. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” tegasnya.

Bupati juga menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kutim untuk segera menggerakkan tim deteksi dini guna melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
“Saya setuju tim deteksi dini segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berencana memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terkait sistem pengupahan yang diterapkan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi respons sesaat pada momentum Hari Buruh, tetapi juga menjadi titik awal penguatan pengawasan ketenagakerjaan di Kutaim. Buruh berharap, persoalan klasik seperti upah di bawah UMK tidak lagi berulang, dan hak pekerja dapat dipenuhi secara layak dan adil.(kopi8/kopi13/kopi3)

































