Beranda Kutai Timur Buruh di Kutim Soroti Dampak Pembatasan Produksi Tambang hingga Kesejahteraan

Buruh di Kutim Soroti Dampak Pembatasan Produksi Tambang hingga Kesejahteraan

189 views
0

Serikat Pekerja  Kutim berdialog dengan Pemkab Kutim dalam peringatan Hari Buruh Internasional.Foto: Lintang/Pro Kutim

SANGATTA – Usai menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), perwakilan serikat buruh melanjutkan agenda beraudiensi dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Arau, Jumat (1/5/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Ariyanto, Dandim Kutim Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Trisno, Kepala BPJS Kesehatan Kutim Andika Candra, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Herman Prayudi.

Dalam forum tersebut, masing-masing perwakilan serikat menyampaikan persoalan yang dihadapi pekerja secara langsung di hadapan pemerintah daerah. Salah satunya datang dari sektor pertambangan, terkait dampak kebijakan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM.

Perwakilan Ketua DPK FPE SBSI dari PT Indominco Mandiri, Medi, mengungkapkan bahwa pemangkasan kuota produksi hingga hampir 50 persen berpotensi besar memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dari pengajuan 8 juta ton, yang disetujui hanya sekitar 4,2 juta ton. Kalau produksi tetap berjalan normal, maka di pertengahan tahun perusahaan bisa berhenti beroperasi. Dampaknya tentu ke buruh, termasuk kemungkinan PHK,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpotensi mengganggu perekonomian daerah, meningkatkan angka kriminalitas, hingga menurunkan minat investasi akibat ketidakpastian regulasi di sektor pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadistransnaker Kutim Trisno menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah awal dengan melakukan koordinasi bersama perusahaan tambang dan menjadwalkan audiensi dengan Kementerian ESDM.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perusahaan tambang pada 13 April 2026. Selain itu, audiensi dengan Kementerian ESDM dijadwalkan minggu depan, dipimpin Wakil Bupati bersama perangkat daerah (PD) terkait dan perusahaan terdampak, agar dampaknya bisa diminimalisir,” jelas Trisno.

Ia menambahkan, seluruh masukan dari serikat buruh akan ditindaklanjuti dengan dukungan data dan dokumen sebagai bahan kebijakan pemerintah daerah.

Di akhir audiensi, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan buruh, mulai dari pelanggaran upah minimum hingga kondisi kerja yang belum layak.

“Ada beberapa perusahaan yang tidak taat terhadap UMK, ini jelas melanggar aturan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Distransnaker,” tegasnya.

Terkait sektor pertambangan, Ardiansyah mengakui bahwa Kutim merupakan salah satu daerah penghasil batu bara yang signifikan, sehingga kebijakan pembatasan produksi akan berdampak luas.

“Kita sudah berupaya untuk bertemu dengan Kementerian ESDM. Kalau ini terus terjadi, dampaknya sangat besar bagi daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi pekerja di sektor perkebunan yang dinilai masih jauh dari kata layak, terutama terkait fasilitas hunian, sanitasi, hingga sistem pengupahan.

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah juga memastikan kesiapan pemerintah daerah untuk mengakomodasi pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS sudah siap, tinggal data pekerja segera disampaikan ke Distransnaker untuk ditindaklanjuti sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Rentan,” pungkasnya.

Audiensi berlangsung dengan dialog terbuka dan menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan dalam mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kutim.(kopi17/kopi13kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini