Bupati Ardiansyah saat menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim. Foto : Fuji dan Nasruddin/Pro Kutim
SAMARINDA – Riuh tepuk tangan pecah di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/5/2026). Di ruang yang dipenuhi kepala daerah se-Kaltim itu, Pemkab Kutim kembali menggenggam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026.
Bagi sebagian orang, WTP mungkin terdengar seperti istilah administratif yang berjarak dengan kehidupan sehari-hari. Namun, di balik terminologi audit itu, tersimpan ihwal penting mengenai bagaimana uang rakyat dikelola, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut. Ia hadir didampingi Ketua DPRD Kutim Jimmi, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Ade Achmad Yulkafilah, perwakilan Inspektorat Wilayah Kutim, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Usai penyerahan laporan, Ardiansyah tak menampik rasa syukurnya. Menurut dia, capaian tersebut lahir dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola anggaran agar tetap tertib, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tadi kita sudah mendengar bersama, sepuluh kabupaten/kota di Kaltim semuanya mendapatkan WTP dari BPK termasuk Kabupaten Kutim,” kata Ardiansyah.
Namun, bagi pemerintah daerah, opini WTP bukanlah pungkasan (akhir) dari pekerjaan rumah. Di balik predikat tertinggi itu, tetap terdapat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. BPK RI memberikan tenggat waktu 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai catatan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan. Karena itu, Ardiansyah segera menginstruksikan seluruh perangkat daerah bergerak cepat menuntaskan rekomendasi yang masih tersisa.

“Saya instruksikan kepada Inspektorat dan satuan kerja (Satker) terkait untuk bergerak cepat berkoordinasi dalam menyelesaikan sisa rekomendasi tersebut,” tegas Bupati.
Nada serupa juga disampaikan Ketua DPRD Kutim, Jimmi. Ia menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah Kutim memperlihatkan geliat perbaikan yang cukup berarti dari tahun ke tahun. Salah satu indikatornya terlihat dari menyusutnya jumlah rekomendasi yang dikeluarkan BPK.
Jika pada tahun anggaran sebelumnya jumlah rekomendasi melampaui seratus catatan, kini angka tersebut turun menjadi 65 rekomendasi. Penurunan itu, menurut Jimmi, menunjukkan adanya pembenahan yang terus dipantau melalui action plan pemerintah daerah.
”Tahun lalu itu ada lebih dari 100 rekomendasi, sedangkan tahun ini berkurang menjadi 65 rekomendasi. Kita mengapresiasi penurunan ini dan berharap tahun depan jumlah catatannya bisa semakin berkurang lagi,” tambahnya.
Bagi DPRD, pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas legislasi. Jimmi menegaskan, fungsi pengawasan harus memastikan setiap catatan pemeriksaan benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola anggaran tidak berhenti pada dokumen semata.

“Pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian penting dari fungsi legislatif. Kami memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah,” katanya.
Di tengah besarnya arus anggaran pembangunan daerah, opini WTP menjadi semacam penanda ihwal keteraturan administrasi keuangan pemerintah. Meski bukan jaminan mutlak bebas persoalan, capaian itu tetap memegang arti penting dalam membangun kepercayaan publik.
Masyarakat, pada akhirnya, tidak hanya menanti laporan yang tampak rapi di atas meja audit, melainkan juga dampak nyata dari pengelolaan anggaran tersebut. Jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, pendidikan yang layak, hingga pembangunan infrastruktur yang berpihak pada kebutuhan warga, menjadi tolok ukur sesungguhnya dari setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah.
Karena itu, capaian WTP bagi Kutim tidak berhenti sebagai prestise administratif belaka. Ia menjadi cermin mengenai sejauh mana tata kelola pemerintahan dijalankan dengan transparan, efektif, dan berpaut pada kepentingan masyarakat luas. Di sanalah esensi pengelolaan keuangan daerah menemukan maknanya, bukan sekadar tertib laporan, melainkan menghadirkan kemaslahatan yang dapat dirasakan warga dari hari ke hari. (kopi14/kopi3)





























