Rapat Paripurna XXVIII DPRD Kutim dalam persetujuan bersama Pemkab Kutim dan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Foto: Awal/Pro Kutim
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII DPRD Kutim yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Turut hadir Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta 34 anggota DPRD.
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diteruskan ke tahap penetapan.

Dalam pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan Wakil Bupati Mahyunadi, Pemerintah Kabupaten Kutim menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan berlangsung. Pemkab juga menyatakan seluruh saran, pendapat, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi maupun Pansus akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 8,55 triliun atau 86,49 persen dari target pendapatan Rp 9,89 triliun. Sementara realisasi belanja mencapai Rp 8,58 triliun atau 85,91 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 9,99 triliun.
Selain itu, pemerintah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 71,77 miliar. Dana tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya guna mengoptimalkan kinerja keuangan daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Mahyunadi menegaskan bahwa Pemkab Kutim akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui pelaksanaan rencana aksi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah juga berharap setelah perda ditetapkan, seluruh perangkat daerah dapat mempercepat pelaksanaan program dengan mengedepankan kedisiplinan, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Usai rapat, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan persetujuan bersama tersebut merupakan penutup dari seluruh tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan DPRD menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
“Beberapa rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi maupun pansus merupakan masukan yang sangat konstruktif. Ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah, menggali potensi yang ada, termasuk memperbaiki tata administrasi dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” ujarnya.
Mahyunadi juga memberikan perhatian khusus terhadap penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menyajikan data yang akurat dan valid, terutama dari sisi pendapatan, sehingga setelah APBD disahkan tidak lagi terjadi pergeseran anggaran yang menghambat pelaksanaan program.
“Saya ingin APBD 2027 disusun dengan data yang benar-benar akurat dan valid. Setelah perda APBD disahkan, jangan sampai ada lagi pergeseran anggaran. Dengan begitu, mulai Februari atau Maret seluruh kegiatan sudah bisa berjalan sehingga penyerapan anggaran maksimal dan kualitas pelaksanaan program juga lebih baik,” tegasnya.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara aklamasi, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutim selanjutnya akan menyelesaikan tahapan administrasi sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(kopi17/kopi13)

































