ASN dan TK2D Saat menjalankan aktivitas rutin.(Foto: Dokumes Humas Kutim)
SANGATTA– Menindaklanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 394 Tahun 2019, 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja bulan ramadhan 1440 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan toleransi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) untuk waktu bekerja. Hal tersebut dilakukan demi menunjang peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijiriah.
Dalam surat edaran Nomor 060/275/ORG.III, Bupati Kutim menyampaikan beberapa hal. Yakni bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja diberikan toleransi Senin-Kamis pukul 08.00 – 15.30 wita. Sedangkan Jum’at pukul 08.00 – 11.00 wita.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja diberikan toleransi Senin-Kamis pukul 08.00 – 14.00 wita sedangkan Jum’at pukul 08.00 – 11.00 wita.
“Jumlah jam kerja efektif instansi Pemkab Kutim yang melaksanakan 5 sampai 6 hari kerja selama bulan suci ramadhan 1440 H minimal 32,50 jam perminggu,” demikian kata Ismu dalam surat edaran dimaksud.
Kemudian ada beberapa kegiatan rutin yang ditiadakan. Seperti Apel Pagi dan Senam Pagi dihari Jum’at. Namun Absen sidik jari tetap dilaksanakan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan. (hms7)